Menuju konten utama

Pengadilan Hitung Utang Nyonya Meneer Bareng para Kreditur

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengundang para kreditur untuk mendata besaran utang tanggungan pabrik jamu legendaris, PT Nyonya Meneer.

Pengadilan Hitung Utang Nyonya Meneer Bareng para Kreditur
Tim Kurator PT Perindustrian Njonja Meneer yang ditunjuk Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang menyegel pabrik jamu milik PT Njonja Meneer di Jalan Raya Kaligawe, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (8/8/2017). ANTARA FOTO/Aji Styawan

tirto.id - Pengadilan Niaga Kota Semarang mengundang para kreditur pabrik jamu legendaris, PT Nyonya Meneer untuk mendata serta melakukan verifikasi nilai besaran utang tanggungan perusahaan yang sudah diputus pailit tersebut.

Pertemuan di Pengadilan Negeri Semarang itu dipimpin oleh Hakim Pengawas Edi Suwanto dan berlangsung pada Jumat siang (11/8/2017).

Edi Suwanto mengatakan pertemuan kali ini merupakan rapat pertama yang digelar pihak pengadilan bersama para kreditur usai putusan pailit PT Nyonya Meneer keluar pada 3 Agustus 2017 lalu.

"Kali ini rapat kreditur pertama untuk mencocokkan piutang," kata Edi sebagaimana dikutip Antara.

Menurut dia, hakim sudah menentukan batas akhir pelaporan piutang oleh para kreditur PT Nyonya Meneer itu pada 21 Agustus 2017. Sebelum tenggat itu, Eko mempersilakan para kreditur itu untuk kembali melaporkan besaran piutang kepada kurator.

"Putusan pailit ini berbeda dengan putusan penundaan kewajiban utang pada 2015 lalu, karena pengurus pada perkara penundaan utang itu berbeda dengan kurator pada putusan pailit ini," kata dia.

Sementara itu, Kurator pailit PT Nyonya Meneer, Wahyu mengatakan hingga saat ini baru ada tiga kreditur yang secara resmi sudah melaporkan piutangnya. Ketiganya ialah karyawan Taman Jamu Bawen, PT JNE, serta kreditur bernama M.Azhar dengan nilai utang mencapai Rp3,3 miliar.

Pada 3 Agustus 2017 lalu, Pengadilan Negeri Semarang mengeluarkan keputusan pailit untuk PT Nyonya Meneer karena gagal membayar kewajiban utang kepada krediturnya. Sidang putusan permohonan pailit ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati.

Gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditur asal Kabupaten Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso. Penggugat menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya membayar utang sebesar Rp7,04 miliar.

Baca juga artikel terkait NYONYA MENEER

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom