Menuju konten utama

Pengembang Meikarta Tidak Akui Tagihan Piutang Dua Vendornya

Pengembang Meikarta yang juga anak usaha Lippo Group menyatakan bukti-bukti tagihan yang diberikan dua vendornya kepada pengadilan adalah tidak sah.

Pengembang Meikarta Tidak Akui Tagihan Piutang Dua Vendornya
Suasana antrean konsumen saat mendaftar pemesanan perdana Apartemen Kota Baru Meikarta saat peluncuran perdana Kota Baru Meikarta, di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (13/5). ANTARA FOTO/Risky Andrianto

tirto.id - Anak usaha Lippo Group PT Mahkota Sentosa Utama tidak mengakui tagihan piutang promosi proyek Kota Baru Meikarta yang dilakukan dua vendornya, PT Relys Trans Logistics (RTL) dan PT Imperia Cipta Kreasi (ICK).

Klaim tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Sarmauli Simangungsong usai dilakukannya sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atas MSU ke-4 pada Kamis (28/6/2018).

Sarmauli mengatakan bukti-bukti tagihan yang diberikan PT Relys Trans Logistics dan PT Imperia Cipta Kreasi kepada pengadilan adalah tidak sah. Pasalnya, bukti tagihan yang diberikan, tidak ada satupun yang ditandatangani oleh pihak MSU.

“Mulai dari tagihan, purchase order, berita acara serah terima, itu semua tidak ditandatangani MSU. Cuma blank aja,” kata wanita yang bekerja di bawah naungan kantor hukum Nindyo & Associates itu kepada Tirto.

Sarmauli menambahkan bahwa nihilnya tandatangan MSU di dalam tagihan-tagihan tersebut, menandakan bahwa sebenarnya MSU dan kedua vendornya itu tidak mengadakan perjanjian kerja sama.

Untuk itu, ia menilai permohonan PKPU atas MSU oleh RTL dan ICK tidak tepat mengingat MSU tidak memiliki utang kepada mereka. Menurutnya, persoalan tagihan utang seharusnya dibawa ke gugatan perdata.

“Kami enggak pernah ada perjanjian dengan mereka. Salah satu syarat utang itu kan timbul dari perjanjian. Nah ini enggak ada. Kalau ada, seharusnya mereka [RTL dan ICK] masukkan juga dong di pengadilan,” jelas Sarmauli.

Sementara itu, kuasa hukum PT Relys Trans Logistics dan PT Imperia Cipta Kreasi Ibnu Setyo Hastomo menuturkan pihaknya akan membantah jawaban dari pihak termohon atas permohonan PKPU terhadap MSU.

“Kami akan bantah. Biasanya setelah jawaban, ada replik kemudian duplik baru pembuktian. Nah untuk kasus ini, setelah jawaban, baru pembuktian dan kesimpulan. Nanti kami jawab saat kesimpulan,” tuturnya kepada Tirto.

Untuk diketahui, RTL dan ICK melayangkan permohonan PKPU kepada MSU dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst karena dianggap tidak membayar utang kepada RTL dan ICK.

Utang yang dimaksud berkaitan dengan produksi iklan dan acara untuk mempromosikan Kota Baru Meikarta. Menurut kuasa hukum RTL dan ICK, nilai utang yang belum dibayar MSU sekitar Rp40 miliar.

Sidang permohonan PKPU atas MSU rencananya kembali dilanjutkan pada Senin (2/7/2018) dan Kamis (5/7/2018). Agenda pada sidang Senin nantinya adalah pembacaan kesimpulan. Sementara sidang pada Kamis adalah pembacaan keputusan.

Baca juga artikel terkait PROYEK MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Ringkang Gumiwang

tirto.id - Bisnis
Reporter: Ringkang Gumiwang
Penulis: Ringkang Gumiwang
Editor: Yuliana Ratnasari