tirto.id -
Permohonan PKPU itu didaftarkan Cahaya Muda Kreasi di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 15 Oktober 2018 lalu.
Informasi yang tertera pada situs Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta, sidang pertama akan digelar pada Senin, 22 Oktober mendatang, pukul 10.00 WIB."Mengabulkan permohonan pemohon PKPU (Cahaya) untuk seluruhnya; menyatakan termohon PKPU (Aje) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) untuk paling lama 45 hari sejak tanggal putusan ini diucapkan," tulis kuasa hukum Cahaya Daniel Marbun sebagaimana dikutip dari situs tersebut, Jumat (19/10/2018).
AJE Indonesia merupakan bagian dari AJE Group, perusahaan yang memproduksi, mendistribusikan dan memasarkan beberapa produk minuman yang berbasis di Lima, Peru.
AJE Group merupakan perusahaan multinasional yang telah mempunyai perwakilan di 20 negara di seluruh dunia dengan 22 pabrik serta karyawan yang berjumlah lebih dari 20.000 orang.
Big Cola, salah satu produk kondang AJE Indonesia, memiliki ceruk pasar cukup besar lantaran menyasar konsumen dengan kelas ekonomi menengah.
Perusahaan ini beroperasi di Peru, Ekuador, Republik Dominika, Venezuela, Meksiko, Kosta Rika, Guatemala, Honduras, El Salvador dan Thailand. Perusahaan ini berbasis di Lima, Peru. Perusahaan ini dijalankan oleh keluarga Añ añ os-Jerí dari Ayacucho, Peru.
Di Indonesia, perusahaan ini memiliki tiga pabrik. Dua pabrik di wilayah Cikarang yang masing-masing memproduksi 128.000 botol per hari, dan 52.000 ribu botol per hari. Serta satu pabrik di Surabaya berkapasitas 56.000 ribu botol per hari.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri