Menuju konten utama

Alasan Perusahaan Jamu Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit

Perusahaan jamu legendaris PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat lalu, Gabungan Pengusaha Jamu menyampaikan keprihatinan atas kabar tersebut.

Alasan Perusahaan Jamu Nyonya Meneer Dinyatakan Pailit
Ilustrasi jamu. FOTO/Istimewa

tirto.id - Perusahaan jamu PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang karena tidak sanggup membayar utang. Gabungan Pengusaha Jamu menyampaikan keprihatinan atas keputusan pengadilan tersebut.

"Keprihatinan yang sedalam-dalamnya di industri Jamu atas musibah yg menimpa NM (Nyonya Meneer). Siapapun bisa mengalami kejadian serupa. Mudah-mudahan ada hikmah dari kejadian ini," kata Ketua GP Jamu Dwi Ranny Pertiwi Zarman saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Dwi mengatakan, kepailitan Nyonya Meneer dinilai tidak akan berdampak buruk bagi industri jamu nasional lainnya.

Dwi menambahkan, pihaknya yakin Nyonya Meneer akan kembali berproduksi, karena merupakan salah satu perusahaan legendaris di Indonesia.

"Insyaallah tidak berdampak buruk. Dan saya yakin NM kelak akan berdiri lagi. Karena salah satu ikon sejarah jamu Indonesia ya NM ini. Dan harus tetap ada entah bagaimana pun caranya," pungkas Dwi.

Untuk diketahui, pada 8 Juni 2015 Pengadilan Negeri Semarang sempat mengesahkan proposal perdamaian yang diajukan pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer untuk membayar utang terhadap semua kreditornya. Proposal itu disahkan dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto saat itu meneruskan upaya yang dilakukan para pihak, baik debitor, kreditor, tim pengurus, maupun hakim pengawas. Para pihak saat itu bersepakat terkait kewajiban utang yang harus dibayarkan debitor yakni PT Nyonya Meneer kepada 35 kreditor.

Pihak PT Nyonya Meneer pun berkewajiban untuk membayar seluruh utang yang telah diajukan.

Hingga gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo yang bernama Hendrianto Bambang Santoso dan dikabulkan oleh PN Semarang pada Kamis (3/8/2017).

Nyonya Meneer dinyatakan pailit dalam persidangan yang dipimpin hakim Nani Indrawati dalam amar putusan perkara permohonan pembatalan perdamaian antara perusahaan dan kreditur tersebut. Perusahaan jamu legendaris itu dinyatakan pailit karena terbukti tidak sanggup membayar utang.

Baca juga artikel terkait NYONYA MENEER atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Bisnis
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri