tirto.id - Cara cek saldo Taspen bisa dilakukan dengan mudah dan praktis secara online via aplikasi Taspen Mobile.
Sementara itu, untuk mengajukan klaim Taspen bisa dilakukan pada laman https://tos.taspen.co.id/eklaim.
PT Taspen Persero atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.
Taspen sebagai penyelenggara Jaminan Sosial ASN dan Pejabat Negara memiliki empat program pelayanan yaitu Program Tabungan Hari Tua (THT), Program Pensiun, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Cara Cek Saldo Taspen Online
Peserta Taspen yang ingin cek saldo Taspen dapat melakukannya secara online melalui aplikasi Mobile Taspen. Nominal saldo yang dicek hanyalah berupa estimasi yang dapat berubah apabila terjadi perubahan mekanisme seperti kenaikan jabatan, jumlah tanggungan, dan lain sebagainya. Berikut ini adalah cara dan langkah ceknya:
- Instal aplikasi “Mobile Taspen” di smartphone melalui Google Play Store;
- Setelah terinstal, buka aplikasi “Mobile Taspen”;
- Pilih menu “Simulasi”;
- Terdapat dua pilihan menu yang akan muncul pada layar yaitu “Estimasi TMT BUP” dan “Estimasi TMT Bulan Ini”;
- Pilih menu “Estimasi TMT Bulan Ini”;
- Masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP atau nomor Kartu PNS Elektronik (KPE);
- Informasi cek saldo Taspen berupa Tabungan Hari Tua (THT) dan dana penisun akan tertera di layar.
Cara Klaim Online Taspen
Klaim Taspen biasa dilakukan saat peserta Taspen meninggal dunia atau mengalami kecelakaan kerja. Klaim Taspen bisa dilakukan secara online melalui laman https://tos.taspen.co.id/eklaim, dengan mengikuti cara berikut ini:
- Kunjungi laman https://tos.taspen.co.id/eklaim;
- Pilih jenis pengajuan;
- Isi nomor KTP, NIP/NOTAS/No KPE, dan tanggal lahir;
- Klik “Cek Data”;
- Selanjutnya, isi data pemohon, jika pemohon mengajukan klam untuk diri sendiri maka pilih “Data pemohon sama dengan data peserta di atas”. Namun, jika yang mengajukan adalah ahli waris peserta Taspen, maka pengaju perlu mengisi data yang diminta, kemudian klik “Submit”;
- Isi nama peserta Taspen dan tanggal kejadian;
- Isi data nama bank tujuan pembayaran yang meliputi: nama cabang bank, nomor rekening pemohon, email pemohon, dan nomor telepon pemohon;
- Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan;
- Unggah foto KTP pemohon dan foto diri pemohon dengan memegang KTP;
- Buat PIN yang terdiri dari 6 digit angka, PIN ini akan digunakan sebagai password saat ingin melakukan perubahan atau memeriksa klaim;
- Klik kota pernyataan bahwa data yang diisi sudah benar;
- Klik “Ajukan Klaim”;
- Jika klaim berhasil diajukan, pemohon akan menerima pemberitahuan melalui email dan SMS pada nomor dan email yang telah didaftarkan sebelumnya;
- Untuk mengecek status proses klaim, pemohon bisa mencermatinya pada menu “Cek Tiket Pengajuan” dengan mengisi nomor tike dan PIN yang didapat setelah melakukan pengajuan klaim.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Nur Hidayah Perwitasari