Menuju konten utama

PNS vs Swasta Mana yang Lebih Baik dan Sejahtera?

Terdapat sejumlah perbedaan antara PNS dan pegawai swasta. Berikut ini perbandingan untuk menentukan lebih baik mana PNS dan pegawai swasta.

PNS vs Swasta Mana yang Lebih Baik dan Sejahtera?
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas pada hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Kamis (21/6/2018). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

tirto.id - Terdapat sejumlah perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai swasta. Perbedaan paling mendasar antara PNS dan pegawai swasta adalah berkaitan dengan status kerjanya.

PNS merupakan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah, sementara pegawai swasta adalah pekerja yang bekerja di lembaga non-pemerintah. Kedua jenis pegawai ini sama-sama diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam pandangan umum, PNS memang menjanjikan karir yang lebih mapan dibanding pegawai swasta. Pola karir atau jenjang karir PNS bahkan telah diatur melalui peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, tak dimungkiri masih banyak orang tetap memilih berkarir di sektor swasta dan menjadi karyawan swasta. Sejumlah orang memilih menjadi pegawai swasta dengan berbagai pertimbangan seperti memiliki ruang lebih luas untuk mengembangkan diri, tidak terikat dengan birokrasi ketat, serta negosiasi gaji yang fleksibel.

Akan tetapi, dalam memilih jalan karir antara PNS atau pegawai swasta, perlu pertimbangan yang lebih luas dibandingkan hal-hal yang telah tersebut di atas. Untuk itu, simak ulasan tentang perbedaan PNS dan pegawai swasta berikut ini.

Apa Perbedaan PNS dan Pegawai Swasta?

Perbedaan PNS dan pegawai swasta secara prinsip, sebagaimana disinggung di atas, terletak pada status kerjanya. Simak penjelasan beberapa perbedaan antara PNS dan pegawai swasta berikut ini:

1. PNS bekerja di lembaga pemerintah sedangkan pegawai swasta tidak

PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) secara tetap oleh pembina kepegawaian dan menduduki jabatan tertentu. Sementara itu, pegawai swasta adalah seseorang yang bekerja untuk lembaga non-pemerintah, yang dimiliki orang perseorangan atau organisasi, baik berbadan hukum atau tidak.

2. Aturan hukumnya berbeda

Aturan hukum yang menaungi PNS dan pegawai swasta pun berbeda. Peraturan tentang PNS termuat dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di sisi lain, peraturan untuk pegawai swasta tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan sejumlah perubahan yang dijelaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

3. Status kerja PNS dan pegawai swasta berbeda

Dalam peraturan tersebut dapat dilihat dengan jelas bahwa PNS dan pegawai swasta memiliki perbedaan status kerja. PNS merupakan aparatur sipil negara yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pemerintah dan memiliki nomor induk pegawai nasional.

Sementara itu, dalam UU Cipta Kerja, pegawai swasta dipekerjakan oleh perusahaan berdasarkan perjanjian kerja, baik yang dibuat dalam jangka waktu tertentu maupun tidak tertentu.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan. Perjanjian kerja tersebut hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu atau bersifat musiman.

Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Oleh karenanya, bila pekerjaan bersifat tetap atau tidak musiman, pegawai swasta secara hukum akan dipekerjakan di kategori pekerjaan waktu tidak tertentu.

4. Perbedaan PNS dan pegawai swasta dari segi komponen gaji atau upah

Perbedaan antara PNS dan karyawan swasta juga terdapat pada komponen upah. PNS mendapatkan gaji pokok berdasarkan pangkat golongan dan masa kerja. Selain gaji pokok, PNS memperoleh sejumlah tunjangan antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan dinas, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Berbeda dengan PNS, pengupahan pegawai swasta dibedakan menjadi empat komponen yakni upah tanpa tunjangan; upah pokok dan tunjangan tetap; upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; serta upah pokok dan tunjangan tidak tetap. Ketentuan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa komponen upah yang digunakan tersebut ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Cara yang sama juga digunakan untuk menentukan persentase besaran upah pokok dalam komponen upah.

Dengan demikian, pengupahan antara PNS dan pegawai swasta sangat jauh berbeda. Gaji PNS setiap golongan sekaligus tunjangannya telah diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan. Sementara itu, gaji pegawai swasta ditetapkan melalui perjanjian kerja yang sesuai dengan perundang-undangan.

5. Jaminan pensiun

Perbedaan menonjol lainnya antara PNS dan pegawai swasta yakni mengenai jaminan pensiun. PNS yang telah mengalami purna bakti akan menerima uang pensiun sekalipun dirinya telah meninggal. Besaran uang pensiun telah diatur dengan jelas termasuk nominalnya melalui PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.

Sementara itu, bagi pegawai swasta, sebagaimana dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja yang telah memasuki usia pensiun merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Secara umum, pekerja yang dikenai PHK berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) serta uang penggantian hak (UPH). Ketentuan pensiun ini berbeda dengan yang diterapkan untuk PNS.

Dengan sejumlah perbedaan di atas, lantas, antara PNS vs swasta, mana yang lebih sejahtera? Hal tersebut dapat terjawab dengan uraian kelebihan PNS dibandingkan dengan pegawai swasta berikut ini.

Apa Kelebihan PNS Dibandingkan dengan Pegawai Swasta?

Berdasarkan uraian di atas telah terlihat lebih jelas perbedaan antara PNS dan pegawai swasta. Kelebihan PNS dibandingkan dengan pegawai swasta dapat dilihat mulai dari status kerja, ketentuan pengupahan, hingga jaminan masa tua dan jaminan pensiun. Berikut ini ulasan mengenai kelebihan PNS dibandingkan dengan pegawai swasta.

1. Masa kerja PNS lebih panjang

Bila dibandingkan dengan pegawai swasta, masa kerja PNS bisa lebih panjang bahkan hingga mencapai usia pensiun. Hal ini tentu berbeda dengan pegawai swasta yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi waktu tertentu atau tidak tertentu.

2. Memperoleh jaminan hari tua dan jaminan pensiun

Telah dijelaskan di atas bahwa PNS akan menerima jaminan hari tua dan jaminan pensiun sekalipun telah meninggal. Bila pegawai PNS telah meninggal, jaminan tersebut akan diterima oleh keluarga yang ditinggalkannya.

Hal ini berbeda dengan ketentuan yang mengatur pegawai swasta. Pegawai swasta yang telah mencapai masa pensiun hanya akan menerima uang pesangon dari perusahaan, sesuai peraturan perundang-undangan

3. Penghasilan PNS lebih stabil

Bila dibandingkan dengan pegawai swasta, PNS bisa dibilang memiliki penghasilan yang lebih stabil. Selain memperoleh gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, PNS mendapatkan berbagai tunjangan, mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan kinerja. Ketentuan paten semacam ini tidak berlaku bagi pegawai swasta yang memiliki ketentuan pengupahan lebih fleksibel.

Kekurangan PNS Dibandingkan Pegawai Swasta

Agar pilihan yang dipilih lebih akurat, Anda mesti membandingkan PNS dan pegawai swasta, termasuk kekurangannya. Sebab, meskipun memiliki sejumlah kelebihan, PNS juga mempunyai beberapa kekurangan bila dibandingkan dengan karyawan swasta. Simak berikut ini kekurangan PNS dibanding pegawai swasta:

1. Bisa mengalami mutasi

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2015 dinyatakan bahwa PNS dapat mengalami mutasi ke daerah tertentu, termasuk di luar domisilinya. Perpindahan tugas ini bisa dilakukan dalam satu instansi pusat, antar-instansi daerah, dari instansi pusat ke instansi daerah, atau bahkan ke luar negeri.

Bagi PNS yang belum siap, pindah domisili bisa bisa menjadi sesuatu yang memberatkan. Kemungkinan hal demikian terjadi pada pegawai swasta cenderung sangat kecil.

2. Jalur karir yang panjang

Meski pola karir PNS telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, untuk menjalani posisi dari jabatan rendah hingga tinggi bisa memakan waktu yang lama. Masa kerja PNS terbilang cukup panjang karena harus melakukan pengabdian pada negara hingga usia pensiun yakni 58-60 tahun.

Dalam kurun tersebut, mereka melakukan pekerjaan yang monoton dan bisa saja menjemukan bagi beberapa orang, dengan susunan tim kurang lebih sama. Ini berbeda dengan pegawai swasta yang bisa lebih fleksibel dan mengembangkan diri dengan mudah, bahkan untuk berpindah pekerjaan sekalipun

3. Tidak memiliki peluang untuk negosiasi gaji

Meski tak bisa dibilang lebih untung, dalam ketentuan pengupahan karyawan swasta terdapat celah untuk melakukan negosiasi gaji. Soal negosiasi gaji ini hampir tak bisa dilakukan oleh PNS karena pengupahan PNS telah diatur secara ketat melalui perundang-undangan.

Baca juga artikel terkait atau tulisan lainnya dari Umi Zuhriyah

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin