Menuju konten utama
PPPK

Apakah Nakes Swasta Bisa Daftar PPPK?

Apakah nakes swasta bisa daftar PPPK 2023? Jawabannya bisa selama memenuhi persyaratan yang ditentukan. Apa saja syaratnya? Penjelasannya simak artikel ini.

Apakah Nakes Swasta Bisa Daftar PPPK?
Sejumlah Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berjalan usai upacara penyerahan surat keputusan di Halaman Pendopo, Kabupetan Ciamis, Jawa Barat, Senin (29/5/2023).ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/aww.

tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membuka peluang kerja bagi berbagai bidang jabatan. Salah satu bidang jabatan PPPK adalah tenaga kesehatan atau nakes.

Namun, apa itu PPPK Tenaga Kesehatan atau Nakes? PPPK Nakes adalah pegawai tidak tetap pemerintah yang dilamar oleh lulusan pendidikan kesehatan dan memenuhi syarat lainnya.

PPPK Nakes nantinya akan ditempatkan di unit penempatan pemerintah pusat maupun daerah. Ini bisa berupa rumah sakit daerah, puskesmas, pusat kesehatan instansi, maupun fasilitas kesehatan (faskes) lainnya.

Tahun ini pemerintah membuka kebutuhan PPPK Nakes yang sangat besar. Dikutip dari Indonesiabaik.id, total formasi kebutuhan PPPK Nakes tahun ini ada sebanyak 12.719 formasi di pemerintah pusat dan 327.542 di pemerintah daerah.

Mengingat besarnya formasi kebutuhan tersebut, PPPK Nakes bisa dilamar oleh berbagai kalangan.

Lantas, apakah bekerja di RS swasta bisa ikut PPPK? Ya, nakes swasta boleh ikut seleksi PPPK selama memenuhi syarat administrasi lainnya.

Berikut ini penjelasan mengapa PPPK Nakes bisa dilamar oleh para nakes swasta dan apakah fresh graduate nakes bisa daftar PPPK.

Apakah Nakes Swasta Bisa Daftar PPPK?

Nakes swasta bisa daftar seleksi PPPK selama mereka memenuhi persyaratan lain yang telah ditentukan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023, seleksi PPPK Nakes dapat dilamar oleh nakes yang bersatus non-aparatur sipil negara (ASN).

Dengan kata lain, nakes di rumah sakit, klinik, atau pusat kesehatan milik swasta lainnya sudah memenuhi syarat untuk daftar PPPK.

Nantinya, pelamar diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan pernah bekerja di faskes swasta yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Berdasarkan SE yang sama, disebutkan pula masa kerja di faskes swasta minimal selama 2 tahun. Selain itu, nakes juga harus memenuhi syarat lainnya yang ditetapkan oleh instansi.

Keraguan soal mendaftar PPPK bagi nakes swasta juga muncul dari masalah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Faktanya, masih banyak nakes swasta yang khawatir tidak boleh melamar PPPK karena dirinya tidak terdata di SISDMK.

Padahal, baik nakes swasta maupun nakes pemerintah non-ASN tetap boleh mendaftar meskipun belum terdata di SISDMK.

Dikutip dari laman tanya jawab sscasn.bkn.go.id, meskipun tidak wajib, namun nakes sangat disarankan untuk selalu memperbaruhi data SISDMK.

Selain nakes swasta, PPPK Nakes juga dibuka bagi para nakes honorer yang bekerja di rumah sakit pemerintah dan puskesmas. Namun, nakes swasta dan nakes honorer melamar di dua jenis formasi PPPK yang berbeda.

Pada seleksi calon ASN (CASN) 2023, pemerintah membuka dua jenis formasi PPPK, yaitu formasi umum dan formasi khusus. Formasi umum dibuka bagi pelamar PPPK umum, termasuk mantan pegawai atau pegawai swasta.

Sementara itu, PPPK khusus dibuka untuk pelamar yang sebelumnya sudah bekerja di instansi pemerintahan sebagai honorer atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Tahun ini ada beberapa kementerian dan lembaga yang membuka kebutuhan PPPK Nakes, termasuk:

    • Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
    • Kementerian Agama (Kemenag)
    • Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
    • Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    • Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam)
    • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
    • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
    • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenko UKM)
    • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA)
    • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
    • Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
    • Lembaga Perlindungan Skasi dan Korban (LPSK)
    • Badan Narkotika Nasional (BNN)
    • Badan Keamanan Laut (Bakamla).
    • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
    • Perpustakaan Nasional (Perpusnas)
    • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Apakah Fresh Graduate Nakes Bisa Daftar PPPK?

Berdasarkan peraturan yang berlaku pada 2023, fresh graduate nakes atau lulusan baru tidak bisa mendaftar PPPK. Hal ini karena salah satu syarat utama mendaftar PPPK adalah memiliki pengalaman bekerja di bidang yang relevan minimal 2 tahun.

Bahkan, jenis-jenis jabatan nakes seperti dokter spesialis atau ahli madya di beberapa instansi membutuhkan pengalaman kerja di atas 2 tahun.

Alih-alih PPPK, fresh graduate nakes yang ingin bekerja di pemerintahan bisa mendaftarkan diri sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Berbeda dengan PPPK, CPNS bisa dilamar oleh nakes fresh graduate atau berpengalaman kurang dari satu tahun.

Tentu selain pengalaman kerja, ada beberapa persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar PPPK Nakes. Berikut ini beberapa syarat umum daftar PPPK Nakes sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2023:

    1. Pelamar berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
    3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
    4. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
    5. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
    6. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
    7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
    8. Pelamar persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh instansi.
Selain syarat umum, PPPK Nakes juga disertai persyaratan khusus untuk melamar, sebagai berikut:

1. Pelamar memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023.

2. Pelamar memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar minimal selama 2 tahun, atau dengan ketentuan sebagai berikut:

    • paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama;
    • paling singkat 3 tahun untuk jenjang muda;
    • paling singkat 5 tahun untuk jenjang madya;
    • paling singkat 7 tahun untuk jenjang utama.
3. Pelamar jabatan tertentu wajib memiliki STR aktif dan masih berlaku (bukan STR internship) saat proses melamar.

4. Pelamar nakes, baik nakes di faskes pemerintah maupun swasta wajib menyerahkan surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menunjukkan pengalaman kerjanya.

5. Bagi pelamar dokter, masa kerja sebagai sebagai dokter internship dapat diperhitungkan sebagai pengalaman masa kerja.

6. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib memperhatikan hal-hal berikut:

    • melamar pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan STR;
    • melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
    • menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
7. Syarat lainnya yang ditentukan oleh masing-masing instansi.

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Dhita Koesno