Menuju konten utama

Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024 dan Persyaratannya

Artikel berikut akan menjawab pertanyaan apakah fresh graduate bisa daftar PPPK 2024 dan persyaratannya.

Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024 dan Persyaratannya
Pelaksanaan seleksi kompetensi CAT-UNBK PPPK Guru dari pelamar umum di SMPN 2 Kuta Utara Dalung, Badung. (ANTARA/HO-Pemkab Badung.)

tirto.id - Pendaftaran Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kembali dibuka yang dilaksanakan dalam dua gelombang. Lalu, apakah PPPK bisa untuk fresh graduate?

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, gelombang pertama dibuka pada tanggal 1-20 Oktober 2024 untuk Pelamar Prioritas, yakni ditujukan bagi Pelamar Prioritas Guru, D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang tercatat di database BKN, serta tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN.

Gelombang kedua dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024, yang dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG yang melamar untuk formasi guru di instansi daerah.

Lantas muncul pertanyaan, apakah fresh graduate bisa daftar PPPK? Pembukaan pendaftaran PPPK tahun 2024 sudah diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam pengumumannya tersebut, BKN membuka pendaftaran PPPK dengan tiga kategori.

Ketiga kategori tersebut adalah Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis. Dari masing-masing kategori itu, BKN mempunyai persyaratannya masing-masing.

Berbeda dengan pendaftaran CPNS yang bisa terbuka untuk siapa pun, baik dari lulusan SMA maupun sarjana. Pada pendaftaran PPPK ada perbedaan syarat sesuai dengan instansi yang akan dilamar.

Apakah Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024?

Seperti disebutkan di atas, ada beberapa hal yang mungkin masih jadi pertanyaan, seperti apakah fresh graduate bisa daftar PPPK Teknis, apakah fresh graduate bisa daftar PPPK Guru, atau apakah fresh graduate bisa daftar PPPK Kesehatan? Berikut ini penjelasannya.

Fresh graduate atau lulusan baru memang dapat mendaftar CPNS 2024, namun tidak untuk semua kategori di PPPK.

Baik PPPK teknis, PPPK Guru, maupun PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) tidak ada yang menerima fresh graduate.

Pasalnya, PPPK harus memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang pekerjaan yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Misalnya saja, PPPK Guru harus memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN. Jadi, bagi fresh graduate yang memiliki latar belakang pendidikan sarjana pendidikan atau sertifikat pendidik, maka peluangnya adalah mendaftar untuk menjadi guru dengan status lain, seperti guru honorer atau guru swasta.

Kriteria Pelamar PPPK 2024, Siapa Saja yang Bisa Daftar?

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024, syarat dan kriteria pendaftar PPPK tahun 2024 sebagai berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran
  • Tidak pernah dipenjara
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
  • Tidak sedang menjadi CPNS, PNS, TNI, atau anggota partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dituju
  • Sehat secara jasmani dan rohani
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK
  • Bagi Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:

    - Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/ puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

    - Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto
Penyelaras: Dhita Koesno