tirto.id - Pendaftaran CPNS tahun 2024 akan segera dibuka. Terdapat formasi khusus untuk penyandang disabilitas yang memenuhi kriteria. Simak syarat dan ketentuan pendaftaran CPNS 2024 bagi penyandang disabilitas berikut.
Seperti diketahui, saat ini masyarakat masih menanti pengumuman pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 setelah ditunda berkali-kali.
Di samping penundaan jadwal tersebut, tersiar rumor bahwa jadwal pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka di bulan Agustus ini, meskipun belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah.
Kendati demikian, masyarakat tetap memiliki keuntungan di balik penundaan tersebut karena dapat mempersiapkan diri lebih matang lagi agar memiliki potensi lolos yang besar.
Selain itu, dalam rekrutmen kali ini terdapat juga formasi khusus bagi penyandang disabilitas yang memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah atau instansi berkaitan.
Lantas, apa saja syarat dan ketentuan formasi khusus penyandang disabilitas dalam seleksi CPNS tahun 2024 kali ini?
Ketentuan Penerimaan Formasi Khusus CPNS 2024 di Pusat dan Daerah
Mengutip Keputusan MenPAN RB Nomor 320 Tahun 2024, terdapat ketentuan penerimaan formasi khusus CPNS 2024 untuk instansi pusat dan daerah. Berikut rinciannya.
Instansi Pusat
- Penetapan kebutuhan khusus di instansi pusat dialokasikan bagi;a. Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat "Dengan Pujiaj"/Cumlaude
b. Penyandang disabilitas
c. Diaspora
d. Putra/Putri Papua
e. Putra/Putri Kalimantan
- Penetapan kebutuhan khusus diperuntukkan bagi kebutuhan yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Instansi Daerah
- Penetapan kebutuhan khusus di instansi daerah dialokasikan bagi;a. Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat "Dengan Pujian"/Cumlaude
b. Penyandang Disabilitas
c. Diaspora
d. Putra/Putri Daerah Tertinggal
Ketentuan Penerimaan CPNS 2024 untuk Penyandang Disabilitas
Dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 320 Tahun 2024 disebutkan bahwa instansi pemerintah dalam pengadaan PNS kebutuhan khusus penyandang disabilitas memperhatikan jenis jabatan yang dapat diisi penyandang disabilitas dengan kriteria;
- Jabatan yang pekerjaannya bersifat administratif
- Jabatan yang pekerjaannya dilakukan secara rutin
- Jabatan yang pekerjaannya tidak memerlukan persyaratan khusus
- Jabatan yang lingkungan kerjanya tidak memiliki resiko tinggi
Persyaratan Formasi Khusus Disabilitas CPNS 2024
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2024
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;
- Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Dipna Videlia Putsanra