Menuju konten utama

Apa Saja Syarat Berkas Administrasi CPNS 2024? Cek Kelengkapan

Cek kelengkapan apa saja syarat berkas administrasi CPNS 2024 dan tahapan dari pendaftaran hingga pemberkasan dokumen.

Apa Saja Syarat Berkas Administrasi CPNS 2024? Cek Kelengkapan
Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Pembukaan pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini akan dibuka pada awal Agustus 2024.

Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Anas mengatakan, saat ini Kementerian PANRB tengah mengejar sejumlah Kementerian dan Lembaga yang belum memberikan usulan formasi agar pembukaan pendaftaran seleksi CPNS dapat segera dibuka pada awal Agustus 2024.

Sebelumnya pemerintah menyampaikan, bahwa kebutuhan formasi CPNS 2024 mencapai 2.302.543 formasi yang terdiri dari 429.183 formasi instansi pusat, 1.867.333 formasi pemda, dan 6.027 formasi sekolah kedinasan.

Selain itu, pemerintah juga membuka alokasi formasi khusus untuk CPNS Ibu Kota Negara pada seleksi tahun ini.

Bagi yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2024, pastikan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditentukan Kementerian PANRB melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pasal 23.

Syarat Umum Seleksi CPNS

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar PNS.
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Syarat Berkas Administrasi CPNS 2024

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Disdukcapil.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Ijazah.
  • Transkrip nilai.
  • Pas foto dengan latar belakang (background) warna merah.
  • Swafoto.
  • Dokumen lain yang ditentukan oleh kementerian dan lembaga yang dilamar.

Tahapan CPNS 2024

1. Pendaftaran dan Seleksi Administrasi

Pendaftaran seleksi CPNS 2024 dilakukan secara online melalui link pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id sesuai jadwal yang ditentukan. Kemudian akan dilakukan proses seleksi administrasi.

Selanjutnya peserta yang lolos akan mengikut tahap selanjutnya, yakni seleksi kompetensi dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD merupakan serangkaian tes yang bertujuan untuk mengukur kemampuan dasar dan karakteristik peserta CPNS.

Tes SKD ini akan menggunakan metode computer assisted test (CAT) yang terdiri dari 3 jenis tes.

Adapun 3 jenis tes tersebut, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

SKB merupakan serangkaian tes yang bertujuan untuk menguji kemampuan dan kompetensi peserta sesuai bidang yang dilamar.

Tes SKB akan menggunakan metode CAT dan terdiri dari sejumlah tes, yakni tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

4. Integrasi Nilai

Ini merupakan tahap penghitungan nilai SKD dan SKB dengan ketentuan nilai akhir diambil dari 40% hasil nilai tes SKD ditambah 60% hasil nilai tes SKB.

Setelah nilai akhir didapatkan, maka akan dilakukan perangkingan peserta untuk menentukan siapa saja peserta yang lulus tahap SKD dan SKB.

5. Pengumuman Lulus

Pengumuman akan dilakukan secara online melalui website masing-masing kementerian/lembaga.

Peserta yang lulus merupakan peserta yang memiliki nilai akhir atau integrasi nilai tertinggi kumulatif dari SKD dan SKB.

6. Pemberkasan Dokumen

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024 wajib melengkapi sejumlah dokumen yang diminta sesuai ketentuan kementerian/lembaga yang dipilih.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Bintang Pamungkas

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Bintang Pamungkas
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra