tirto.id - Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (SKD CPNS) 2024 telah diumumkan, seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 321 Tahun 2024.
Nilai ambang batas ini merupakan nilai minimal yang harus dicapai oleh setiap peserta SKD CPNS 2024. Pada tahun ini, ada aturan baru yang berlaku untuk kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan.
Berapa Nilai Ambang Batas CPNS 2024?
Mengacu pada Kepmenpan-RB Nomor 321 Tahun 2024, SKD CPNS 2024 mencakup tiga jenis tes, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Ujian SKD terdiri dari 110 soal yang mencakup 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Ratusan soal ini harus diselesaikan dalam waktu 100 menit untuk pelamar umum dan 130 menit untuk penyandang disabilitas. Nilai kumulatif tertinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian: 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.
Untuk dapat lolos ke tahap berikutnya, pelamar harus mencapai nilai ambang batas SKD CPNS 2024 sebagai berikut:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Cumlaude dan Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD minimal: 311
- Nilai TIU minimal: 85
- Nilai kumulatif SKD minimal: 286
- Nilai TIU minimal: 60
Kisi-Kisi SKD CPNS 2024
Tidak hanya menetapkan nilai ambang batas, Kemenpan-RB Nomor 321 Tahun 2024 juga telah merinci kisi-kisi atau materi SKD. Berikut adalah materi SKD CPNS yang perlu dipelajari oleh calon pelamar CPNS 2024:
Materi TWK
TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar dalam mengimplementasikan:- Nasionalisme, dengan tujuan mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional
- Integritas, dengan tujuan mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional
- Bela negara, dengan tujuan mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara
- Pilar negara, dengan tujuan mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika
- Bahasa negara, dengan tujuan mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Materi TIU
Pelaksanaan ujian TIU pada SKD CPNS bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural. Berikut kisi-kisi TIU SKD CPNS 2024:1. Kemampuan verbal, meliputi:
- Analogi, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain
- Silogisme, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan
- Analitis, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
- Berhitung, bertujuan mengukur kemampuan hitung sederhana
- Deret angka, dengan tujuan mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka
- Perbandingan kuantitatif, bertujuan mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif
- Soal cerita, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
- Analogi, bertujuan mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain
- Ketidaksamaan, dengan tujuan mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar
- Serial, bertujuan mengukur kemampuan individu dalam dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
Materi TKP
TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan pelamar CPNS dalam mengimplementasikan:- Pelayanan publik, bertujuan mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki
- Jejaring kerja, dengan tujuan mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, serta berkolaborasi dengan orang lain secara efektif
- Sosial budaya, dengan tujuan mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk yang terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya
- Teknologi informasi dan komunikasi, dengan tujuan mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja
- Profesionalisme, dengan tujuan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kebutuhan jabatan
- Anti-radikalisme bertujuan menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti-radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra