Menuju konten utama

Link PDF KepmenPANRB No 321 2024 tentang Nilai Ambang Batas CPNS

Cek link PDF KepmenPANRB No 321 2024 tentang Nilai Ambang Batas CPNS yang terbaru menjelang pendaftaran.

Link PDF KepmenPANRB No 321 2024 tentang Nilai Ambang Batas CPNS
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan aktivitas pada hari pertama masuk kerja usai libur Idul Fitri di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) gedung Balaikota, Jakarta, Kamis (21/6/2018). (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

tirto.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis Keputusan Menteri PANRB No. 321 tahun 2024 yang mengatur tentang nilai ambang batas CPNS 2024. Dokumen ini sangat penting bagi calon peserta CPNS untuk memahami jumlah soal dan passing grade yang harus dicapai dalam setiap tes.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini dipastikan mundur ke Agustus 2024. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengakui adanya kendala dalam penentuan formasi, karena sejumlah kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah belum mengajukan formasi yang dibutuhkan.

"Ini (formasi) PNS sudah selesai verifikasinya, sudah 97 persen, yang CPNS, sehingga ini insyaallah dalam waktu dekat akan diumumkan, sekitar Agustus (2024) untuk rekrutmen CPNS," kata Anas usai Inspirational Session Anugerah ASN di Pusdiklat Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Senin (29/7).

Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) awalnya dijadwalkan dibuka pada Juni 2024, namun diundur ke Juli 2024. Total posisi yang tersedia mencapai 1,28 juta.

Penerimaan CASN ini mencakup 75 kementerian/lembaga (K/L) dengan formasi sebanyak 427.850 orang dan 524 pemerintah daerah dengan jumlah 862.174 posisi.

Daftar Materi Ujian CPNS 2024

Berikut adalah materi SKD CPNS 2024 berdasarkan KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  • Nasionalisme: Mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama sambil mempertahankan identitas nasional.
  • Integritas: Menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.
  • Bela Negara: Berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.
  • Pilar Negara: Membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Bahasa Negara: Menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Tes Intelegensi Umum (TIU)

TIU bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

Kemampuan Verbal:

  • Analogi: Mengukur kemampuan bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu dan menerapkan konsep tersebut pada situasi lain.
  • Silogisme: Mengukur kemampuan menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.
  • Analitis: Mengukur kemampuan menganalisis informasi dan menarik kesimpulan.
Kemampuan Numerik:

  • Berhitung: Mengukur kemampuan hitung sederhana.
  • Deret Angka: Mengukur kemampuan melihat pola hubungan angka.
  • Perbandingan Kuantitatif: Mengukur kemampuan menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.
  • Soal Cerita: Mengukur kemampuan melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
Kemampuan Figural:

  • Analogi: Mengukur kemampuan bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu dan menerapkan konsep tersebut pada situasi lain.
  • Ketidaksamaan: Mengukur kemampuan melihat perbedaan beberapa gambar.
  • Serial: Mengukur kemampuan melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:

  • Pelayanan Publik: Menampilkan perilaku ramah dalam bekerja yang efektif untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang.
  • Jejaring Kerja: Membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.
  • Sosial Budaya: Beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk yang terdiri dari beragam agama, suku, dan budaya.
  • Informasi dan Komunikasi: Memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.
  • Profesionalisme: Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
  • Anti Radikalisme: Menjaring informasi tentang pengetahuan anti radikalisme dan kecenderungan bersikap serta bertindak dalam menanggapi situasi dengan beberapa alternatif.

Jumlah Soal dan Passing Grade Tes CPNS 2024

SKD CPNS 2024 menggunakan format Computer Assisted Test (CAT) dengan sistem adaptif, yang berarti tingkat kesulitan soal akan disesuaikan dengan kemampuanmu dalam menjawab soal sebelumnya.

SKD CPNS 2024 terdiri dari tiga tes utama:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Berisi 30 soal dengan waktu pengerjaan 10 menit.
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): Terdiri dari 40 soal dengan waktu pengerjaan 60 menit.
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Berisi 35 soal dengan waktu pengerjaan 35 menit.

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024

1. Passing Grade Umum dan Putra/Putri Kalimantan

Berikut adalah nilai ambang batas untuk setiap jenis tes di SKD CPNS yang berlaku bagi peserta umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): 80
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

2. Passing Grade Cumlaude dan Diaspora

Nilai ambang batas untuk peserta dengan kebutuhan khusus lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dan diaspora adalah:

  • Nilai kumulatif SKD: Minimum 311
  • Nilai TIU: Minimum 85

3. Passing Grade Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal

  • Nilai kumulatif SKD: Minimum 286
  • Nilai TIU: Minimum 60

4. Nilai Kumulatif SKD CPNS 2024

Nilai kumulatif maksimum untuk SKD CPNS 2024 adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:

  • TWK: 150
  • TIU: 175
  • TKP: 225
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah merilis Keputusan Menteri PANRB No. 321 tahun 2024 yang mengatur tentang nilai ambang batas CPNS 2024.

Dokumen ini sangat penting bagi calon peserta CPNS untuk memahami jumlah soal dan passing grade yang harus dicapai dalam setiap tes.

Untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai hal tersebut, unduh file PDF resmi melalui tautan berikut: Link PDF KepmenPANRB No 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas CPNS.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra