Menuju konten utama

Isi Permenpan RB No 6 Tahun 2024 Tentang Aturan Seleksi CPNS

Isi Permenpan RB No 6 tahun 2024 tentang aturan seleksi CPNS. Apa saja persyaratan lengkap?

Isi Permenpan RB No 6 Tahun 2024 Tentang Aturan Seleksi CPNS
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diyatakan lulus mengucapkan sumpah jabatan menjadi PNS saat upacara pelantikan PNS di Serang, Banten, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/wsj.

tirto.id - Isi Permenpan RB No 6 tahun 2024 menerangkan tentang aturan seleksi CPNS. Apa saja daftar syarat yang perlu dipenuhi para pelamar ASN?

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah merilis Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, dan objektif. Kemudian transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya.

"Prinsip-prinsip ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Jadi tidak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN," tutur Azwar Anas.

Isi Permenpan RB No 6 Tahun 2024

Permenpan RB No 6 tahun 2024 menerangkan bahwa pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan memenuhi kebutuhan pegawai ASN yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna.

Lantas demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Jenis pengadaan pegawai ASN sesuai isi Permenpan RB No 6 tahun 2024 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasal 10 menerangkan Menteri membentuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) demi menjamin objektivitas pengadaan pegawai ASN secara nasional.

Sementara tahapan pengadaan pegawai ASN secara nasional terdiri dari:

  • Perencanaan
  • Pengumuman lowongan
  • Pelamaran
  • Seleksi
  • Pengumuman hasil seleksi
  • Pengangkatan sebagai calon PNS dan pengangkatan sebagai PPPK
  • Masa percobaan bagi calon PNS
  • Pengangkatan calon PNS menjadi PNS.
Di lain sisi, pengadaan pegawai ASN tingkat instansi akan melalui tahapan berikut ini:

  • Perencanaan
  • Pengumuman lowongan
  • Pelamaran
  • Seleksi
  • Pengumuman hasil seleksi
  • Pengangkatan sebagai PPPK.
Pasal 23 Permenpan RB No 6 tahun 2024 turut mencantumkan persyaratan lengkap guna melamar menjadi ASN. Salah satunya berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Berikut adalah persyaratan melamar menjadi ASN sesuai Permenpan RB No 6 tahun 2024:

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS.
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Kemudian, Pasal 24 juga menambahkan pelamar harus memenuhi ketentuan lain seperti di bawah ini:

  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK.
  • Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
  • Ketentuan pengalaman ditetapkan oleh Menteri.
Nantinya, pelamar hanya bisa mendaftar untuk salah satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK. Selain itu, perdaftaran hanya berlaku untuk satu instansi dan satu jenis jabatan saja.

Tahapan yang akan dilalui pelamar PNS mencakup seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara pengadaan PPPK meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Baca juga artikel terkait REGULASI atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra