Menuju konten utama

3 Catatan ICT Watch tentang PP Penggunaan Medsos bagi Anak

Berikut tiga catatan kritis ICT Watch terhadap kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS).

3 Catatan ICT Watch tentang PP Penggunaan Medsos bagi Anak
Ilustrasi Media Sosial. FOTO/iStockphoto

tirto.id - ICT Watch mengapresiasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital atas inisiatifnya tentang peraturan perlindungan anak Indonesia di ruang digital termasuk sosial media.

"Ini menunjukkan bahwa negara berupaya hadir dan proaktif memastikan pelindungan dan keselamatan anak, termasuk di ranah digital," tulis ICT Watch dalam siaran pers yang diterima Tirto, Sabtu (29/3/2025).

Namun, ICT Watch sebagai organisasi masyarakat sipil yang diinisiasi pada tahun 2002 memiliki catatan kritis terkait penyusunan PP TKPAPSE atau kebijakan Tata Kelola untuk Anak Aman dan Sehat Digital (TUNAS).

Tiga Catatan Kritis ICT Watch tentang Kebijakan TUNAS

Berikut tiga catatan kritis ICT Watch terkait kebijakan ini, sebagai berikut:

1. Proses Penyusunan TUNAS Terkesan Terburu-buru

Perkembangan terakhir yang kami pahami, juga berdasarkan masukan dari sejumlah pihak, proses penyusunan TUNAS sangat terkesan terburu-buru seakan mengejar tenggat waktu tertentu.

Memastikan keselamatan dan keamanan anak adalah memang hal yang mendesak dan perlu disegerakan, tetapi ketika dilakukan secara terburu-buru tentu saja berisiko menghilangkan esensi utama keselamatan dan keamanan anak itu sendiri.

2. Pelibatan Partisipasi Publik Belum Bermakna, Setara dan Inklusif

Walaupun sudah ada itikad baik dari pemerintah untuk mengundang sejumlah pihak dalam beberapa pertemuan pembahasan, tetapi prosesnya masih belum menjunjung asas kebermaknaan, kesetaraan dan inklusivitas. Pelibatan organisasi masyarakat sipil, anak, dan pemangku kepentingan lainnya cenderung sekedar tokenisme.

Padahal jika pelibatan ini dilakukan dengan sepatutnya, hal yang diatur dapat lebih tepat menjawab kondisi dan tantangan anak di internet. Kami menekankan, bahwa tanpa pelibatan yang bermakna, setara dan inklusif, regulasi yang terbentuk hanyalah regulasi sepihak saja yang terkesan "top down".

3. Proses Pembahasan Minim Transparansi dan Akuntabilitas

Saat proses pembahasan berjalan, informasi terkait perkembangan RPP, draf final, maupun catatan proses tidak tersedia untuk publik. Ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 12 Tahun 2011 (dan perubahannya) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Secara khusus kami menggarisbawahi yang telah ditekankan dalam UU No. 12/2011 (dan perubahannya), termasuk aturan tentang perancangan Peraturan Pemerintah (PP), yaitu:

  • Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, dan

  • Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah bahwa dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan bersifat transparan dan terbuka agar seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan catatan kritis di atas, maka ICT Watch mendesak pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk dapat segera:

Pertama, memahami bahwa penyusunan regulasi terkait internet di Indonesia ke depannya, termasuk terkait dengan keselamatan dan keamanan anak di ruang digital, wajib patuh pada asas transparansi, akuntabilitas dan inklusivitas sebagaimana diatur dalam UU no. 12/2011 (dan perubahannya).

Serangkaian asas ini adalah mutlak dalam proses tata kelola sebuah negara yang demokratis. Kebijakan yang disusun dengan mengabaikan asas tersebut, rentan memunculkan pasal-pasal bermasalah yang bisa menghambat implementasi atau merugikan kelompok tertentu.

Kedua, menyediakan akses yang terbuka kepada publik terkait notulensi pembahasan/perumusan RPP, draf RPP final maupun naskah PP yang telah disahkan, sehingga publik dapat memastikan regulasi tersebut tersusun dan terlaksana dengan baik. Hal ini juga akan memungkinkan berbagai pihak dapat mengkaji dan memberikan masukan lebih lanjut.

Ketiga, menjamin bahwa penyusunan regulasi terkait kepentingan publik hendaknya selalu menjunjung pelibatan secara bermakna para pemangku kepentingan majemuk (multi stakeholder), termasuk dalam hal ini adalah adanya pelibatan bermakna anak sebagai kelompok penerima manfaat dan terdampak dalam seluruh tahapan penyusunan, tidak sekedar “alakadarnya” atau tokenisme belaka

Keempat, dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini, harus memperhatikan catatan di atas yaitu pelibatan partisipasi publik, khususnya anak, yang bermakna, setara dan inklusif, serta serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

ICT Watch menegaskan bahwa tata kelola internet, termasuk pelindungan anak di ruang digital, memerlukan lebih dari sekadar proyek regulatif teknokratik.

"Dibutuhkan kebijakan publik yang berdampak, berbasis bukti komprehensif, dan dirumuskan secara terbuka dengan melibatkan para pemangku kepentingan majemuk (multi stakeholder), termasuk anak, secara bermakna," tegas ICT Watch dalam keterangan persnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Pelindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP TKPAPSE) atau yang juga dikenal dengan kebijakan TUNAS di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025).

Baca juga artikel terkait REGULASI

tirto.id - Aktual dan Tren
Sumber: Siaran Pers