tirto.id - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 tanpa perlu mengundurkan diri.
Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar PPPK tidak perlu mengundurkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS 2024.
CPNS 2024 dikabarkan akan segera dibuka dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas.
Anas menyampaikan, seleksi CPNS akan dibuka sekitar Agustus 2024. Namun, untuk jadwal resmi pembukaan CPNS 2024 akan menunggu pengumuman resmi dari KemenPANRB.
Pembukaan seleksi CPNS 2024 mengalami kemunduran jadwal. Sebelumnya, seleksi CPNS 2024 direncanakan dibuka pada Juni-Juli 2024.
Pengunduran jadwal tersebut disebabkan masih adanya usulan formasi kementerian dan lembaga yang belum sesuai kuota yang disediakan KemenPANRB.
Anas mengatakan, bahwa pengajuan formasi dari kementerian dan lembaga sudah 97 persen selesai diverifikasi hingga akhir Juli 2024. Sehingga, pembukaan seleksi CPNS sudah bisa dibuka dalam waktu dekat.
Sebagaimana yang telah disebutkan, PPPK juga dapat mengikuti seleksi CPNS 2024 tanpa perlu mengundurkan diri.
Akan tetapi, PPPK yang ingin mengikuti CPNS 2024 harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Ketentuan PPPK Bisa Daftar CPNS 2024 Tanpa Mengundurkan Diri
Berdasarkan peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional, PPPK dapat mengikuti seleksi CPNS 2024 tanpa perlu mengundurkan diri.
Dengan adanya aturan ini, PPPK yang tidak lolos seleksi CPNS 2024, maka dapat kembali menjadi PPPK.
Syarat PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2024 termuat dalam Pasal 24 Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2024.
- PPPK yang melamar seleksi CPNS wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun.
- PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS 2024 juga harus mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
Lalu, tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
Selain itu, bukan calon PNS, PNS, TNI, atau Polri, bukan anggota atau pengurus, serta memiliki pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Kemudian, PPPK dapat mendaftar seleksi CPNS 2024 secara online sesuai dengan jadwal pembukaan pendaftaran.
Penulis: Bintang Pamungkas
Editor: Dipna Videlia Putsanra