Menuju konten utama

Benarkah Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 18 Agustus? Ini Faktanya

Penjelasan mengenai fakta informasi pembukaan pendaftaran CPNS 2024 pada tanggal 18 Agustus yang saat ini beredar di media sosial.

Benarkah Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 18 Agustus? Ini Faktanya
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diyatakan lulus mengucapkan sumpah jabatan menjadi PNS saat upacara pelantikan PNS di Serang, Banten, Rabu (2/2/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

tirto.id - Pemerintah tampaknya akan segera mengumumkan pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024. Karena belum ada informasi resmi, banyak spekulasi pendaftaran CPNS akan dibuka pada Agustus 2024.

Mengutip dari situs BKN, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto memastikan bahwa pemerintah akan membuka 2,3 juta formasi CASN sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Awalnya beredar kabar, pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka pada Juni, tetapi diundur pada Juli dan kabar terakhir akan dibuka pada Agustus 2024.

Benarkah Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 18 Agustus?

Menurut akun IG @cpnsindonesia.id, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa formasi CPNS saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi.

Anas menyebutkan bahwa pengumuman pelaksanaan CPNS akan dilakukan pada Agustus 2024.

"Proses verifikasi formasi PNS sudah selesai, mencapai 97 persen, dan untuk CPNS ini insyaallah akan diumumkan dalam waktu dekat, sekitar Agustus 2024," kata Anas setelah Inspirational Session Anugerah ASN di Pusdiklat Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, pada Senin (29/7/2024).

Lebih lanjut, dalam akun Instagram tersebut disebutkan bahwa website untuk pendaftaran CPNS 2024 saat ini masih dalam tahap pembaruan dan belum dapat digunakan.

"Pendaftaran CPNS 2024 masih belum dibuka, jadi jangan mendaftar di mana-mana dulu, karena website-nya masih dalam pembaruan," demikian dikutip dari Instagram @cpnsindonesia.id pada Minggu (4/8/2024).

Aturan Pendaftaran CPNS 2024 dalam Permenpan RB No 6 Tahun 2024

Permenpan RB No 6 tahun 2024 menjelaskan bahwa pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ASN yang tepat sasaran, jumlah, dan guna. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Jenis pengadaan pegawai ASN yang diatur dalam Permenpan RB No 6 tahun 2024 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasal 10 menjelaskan bahwa Menteri membentuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk menjamin objektivitas pengadaan pegawai ASN secara nasional.

Tahapan pengadaan pegawai ASN secara nasional meliputi:

  • Perencanaan
  • Pengumuman lowongan
  • Pelamaran
  • Seleksi
  • Pengumuman hasil seleksi
  • Pengangkatan sebagai calon PNS dan pengangkatan sebagai PPPK
  • Masa percobaan bagi calon PNS
  • Pengangkatan calon PNS menjadi PNS
Sedangkan pengadaan pegawai ASN di tingkat instansi meliputi:

  • Perencanaan
  • Pengumuman lowongan
  • Pelamaran
  • Seleksi
  • Pengumuman hasil seleksi
  • Pengangkatan sebagai PPPK
Pasal 23 Permenpan RB No 6 tahun 2024 mencantumkan persyaratan lengkap untuk melamar menjadi ASN, antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar PNS.
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu sesuai ketentuan saat melamar PPPK.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian dari lembaga profesi yang berwenang.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Pasal 24 menambahkan bahwa pelamar harus memenuhi ketentuan berikut:

  • Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran seleksi.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  • Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK.
  • PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau PPPK wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan mendapat persetujuan dari PPK atau Pyb.
  • Ketentuan pengalaman ditetapkan oleh Menteri.
  • Pelamar hanya bisa mendaftar untuk salah satu jenis pengadaan ASN, yaitu PNS atau PPPK, serta hanya dapat mendaftar di satu instansi dan satu jenis jabatan.
  • Tahapan yang dilalui pelamar PNS mencakup seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara itu, pengadaan PPPK meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Ruhma Syifwatul Jinan

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Ruhma Syifwatul Jinan
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Dipna Videlia Putsanra