tirto.id - Isi Permenpan RB No 6 tahun 2024 menerangkan tentang aturan seleksi CPNS. Apa saja daftar syarat yang perlu dipenuhi para pelamar ASN?
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sudah merilis Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, pengadaan ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, dan objektif. Kemudian transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya.
"Prinsip-prinsip ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Jadi tidak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN," tutur Azwar Anas.
Isi Permenpan RB No 6 Tahun 2024
Permenpan RB No 6 tahun 2024 menerangkan bahwa pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan memenuhi kebutuhan pegawai ASN yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna.
Lantas demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Jenis pengadaan pegawai ASN sesuai isi Permenpan RB No 6 tahun 2024 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasal 10 menerangkan Menteri membentuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) demi menjamin objektivitas pengadaan pegawai ASN secara nasional.
Sementara tahapan pengadaan pegawai ASN secara nasional terdiri dari:
- Perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran
- Seleksi
- Pengumuman hasil seleksi
- Pengangkatan sebagai calon PNS dan pengangkatan sebagai PPPK
- Masa percobaan bagi calon PNS
- Pengangkatan calon PNS menjadi PNS.
- Perencanaan
- Pengumuman lowongan
- Pelamaran
- Seleksi
- Pengumuman hasil seleksi
- Pengangkatan sebagai PPPK.
Berikut adalah persyaratan melamar menjadi ASN sesuai Permenpan RB No 6 tahun 2024:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar PNS.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada Jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK.
- Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
- Ketentuan pengalaman ditetapkan oleh Menteri.
Tahapan yang akan dilalui pelamar PNS mencakup seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sementara pengadaan PPPK meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.