Menuju konten utama

Mengenal Pengertian Disabilitas, Jenis dan Hak-haknya

Sebagai bagian dari warga negara, penyandang disabilitas memiliki berbagai hak yang wajib dipenuhi oleh negara dan warga masyarakat lainnya.

Mengenal Pengertian Disabilitas, Jenis dan Hak-haknya
Penyandang disabilitas netra saling beradu cepat saat perlombaan jalan cepat di lintasan Simulator Sirkuit Orientasi Mobilitas Terpadu (Sisir Rindu) di kompleks Panti Pelayanan Sosial Disabilitas Sensorik Netra (PPSDSN) Penganthi Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (10/8/2022). ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.

tirto.id - Disabilitas adalah istilah dari bahasa Inggris, different ability, yang bila diartikan ke dalam bahasa Indonesia menjadi manusia dengan kemampuan yang berbeda, seperti dilansir dari laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Sementara itu, menurut laman Kementerian Kentenagakerjaan (Kemnaker), penyandang disabiltas adalah setiap orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Ketika penyandang disabilitas ini berinteraksi dengan lingkungan dan masyarakat, ia memiliki sejumlah hambatan yang seringkali menyulitkan untuk benar-benar berpartisipasi penuh secara efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Sedangkan PBB juga memiliki pengertian sendiri tentang penyandang disabiltas. Menurut Resolusi PBB Nomor 61/106 tanggal 13 Desember 2006, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang tidak mampu menjamin dirinya sendiri, apakah itu seluruh atau sebagian dari dirinya. Ia juga tidak bisa menjamin kebutuhan individual yang normal, termasuk kehidupan sosialnya, sebagai akibat dari kecacatan, fisik atau mental, baik yang bawaan ataupun tidak.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, penyandang cacat atau disabiltas digolongkan sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial.

Selain pengertian, berbagai lembaga negara juga memiliki sebutan terhadap penyandang disabiltas. Kementerian Sosial menyebutnya dengan istilah penyandang cacat, Kementerian Pendidikan Nasional menyebutnya dengan istilah berkebutuhan khusus, dan Kementerian Kesehatan menyebut penyandang disabilitas sebagai penderita cacat.

Jenis-jenis disabilitas

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, seperti dilansir dari laman KemenPPPA, penyandang disabilitas dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu:

1. Cacat fisik

Ini adalah jenis cacat yang dampaknya bisa menyebabkan fungsi-fungsi tubuh, seperti gerak tubuh, penglihatan, pendengaran, dan kemampuan berbicara terganggu.

Menurut Reefani (2013:17), disabilitas fisik atau cacat fisik terdiri dari:

- Kelainan tubuh (tuna daksa)

- Kelainan indera penglihatan (tuna netra)

- Kelainan pendengaran (tuna rungu)

- Kelainan bicara (tuna wicara)

2. Cacat mental

Kelainan mental atau tingkah laku, apakah itu cacat bawaan atau akibat dari penyakit, di antaranya:

- Retardasi mental

- Gangguan psikiatrik fungsional

- Alkoholisme

- Gangguan mental organik dan epilepsi

3. Cacat ganda (tuna ganda)

Penderita cacat menderita lebih dari satu kecacatan, misalnya seorang penyandang tuna netra sekaligus sebagai penyandang tuna rungu, atau penyandang tuna daksa, diserta dengan tuna grahita.

Hak-hak penyandang disabilitas

Sebagai bagian dari warga negara, penyandang disabilitas memiliki berbagai hak yang wajib dipenuhi oleh negara dan warga masyarakat lainnya.

Menurut Rahayu, dkk (2013:11), seperti dilansir dari laman KemenPPPA, ada 4 asas yang harus dipenuhi agar para penyandang disabiltas dapat lebih mudah menjalani hidupnya. Empat asas itu adalah:

1. Asas kemudahan

Dapat mencapai semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.

2. Asas kegunaan

Dapat menggunakan semua tempat atau bangunan yang bersifat umum dalam suatu lingkungan.

3. Asas keselamatan

Setiap bangunan harus memperhatikan keselamatan semua orang, termasuk penyandang disabilitas.

4. Asas kemandirian

Harus bisa mencapai atau masuk untuk mempergunakan semua tempat atau bangunan secara mandiri, tanpa bantuan orang lain.

Sementara itu, menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, para penyandang disabilitas berhak memperoleh kemudahan dan perlakukan khusus, sehingga mereka berhak atas penyediaan sarana aksesibilitas yang menunjang kemandiriannya.

Lantas, dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 199 tentang Penyandang Cacat, setiap penyandang disabilitas berhak memperoleh:

1. Pendidikan pada berbagai jenjang.

2. Pekerjaan dan penghidupan yang layak.

3. Perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasilnya.

4. Aksesibilitas dalam rangka kemandiriannya.

5. Rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

6. Hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan dan kehidupan sosial.

Baca juga artikel terkait LIFESTYLE atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari