Menuju konten utama

5 Syarat Formasi Khusus Diaspora CPNS 2024, Kapan Dibuka?

Informasi mengenai persyaratan dan alokasi kuota formasi khusus diaspora CPNS 2024. Kapan pendaftaran dibuka?

5 Syarat Formasi Khusus Diaspora CPNS 2024, Kapan Dibuka?
Peserta mengikuti tes seleksi Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) di GOR Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

tirto.id - Seleksi CPNS 2024 menyediakan kuota formasi khusus untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri atau diaspora. Lantas, apa syarat untuk formasi khusus diaspora dan kapan pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Annas mengatakan, pihaknya hampir menyelesaikan proses verifikasi formasi CPNS 2024, sehingga pendaftaran direncanakan akan dibuka pada bulan Agustus 2024.

"Nah ini PNS sudah selesai verifikasinya, sudah 97 persen yang CPNS. Sehingga ini insya Allah dalam waktu dekat segera akan diumumkan. Sekitar Agustus untuk rekrutmen CPNS," kata Azwar Annas usai menghadiri acara Inspirational Session Anugerah ASN di Pusdiklat Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta Pusat, Senin (29/7/2024) dikutip detikcom.

Dengan kata lain, pendaftaran CPNS 2024 tinggal menghitung hari. Oleh karena itu, sembari menunggu pengumuman jadwal resminya, masyarakat yang berniat untuk mengikuti seleksi dianjurkan untuk menyimak ketentuan penerimaan, persyaratan umum, dan persyaratan khususnya.

Ketentuan Penerimaan Formasi Khusus CPNS 2024 di Pusat dan Daerah

Seleksi CPNS 2024 membuka formasi khusus untuk instansi pusat dan daerah. Ketentuan alokasi formasi khusus tersebut tertuang dalam Keputusan Menpan-RB Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

Pada instansi pusat formasi khusus dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri Kalimantan.

Sementara itu, pada instansi daerah formasi khusus dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, dan putra/putri daerah tertinggal.

Adapun kuota alokasi formasi khusus CPNS 2024 untuk instansi pusat dan daerah adalah sebagai berikut:

1. Kuota Formasi Khusus CPNS 2024 Instansi Pusat

  • Paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri;
  • Sejumlah 5 persen untuk kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan dari total alokasi kebutuhan. PNS pada unit/satuan kerja Pusat.
  • Instansi pusat dapat mengalokasikan kebutuhan khusus diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude, sesuai dengan kebutuhan organisasi.

2. Kuota Formasi Khusus CPNS 2024 Instansi Daerah

  • Paling sedikit 2 persen untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri; dan
  • Paling banyak 2 persen untuk Kebutuhan Khusus Putra/Putri Daerah Tertinggal dari total alokasi kebutuhan PNS yang ditetapkan oleh Menteri.
  • Instansi daerah dapat mengalokasikan kebutuhan khusus diaspora, putra/putri Papua, dan putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cumlaude, sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2024

Setiap WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS 2024 apabila memenuhi persyaratan umum berikut ini:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Persyaratan Formasi Khusus Diaspora CPNS 2024

WNI yang tinggal di luar negeri dan telah memenuhi persayaratan umum dapat mengikuti seleksi CPNS 2024 apabila memenuhi persyaratan formasi khusus diaspora berikut ini:

1. WNI yang memiliki paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun;

2. Jenis jabatan yang dapat dilamar pada kebutuhan khusus diaspora sebagai berikut:

  • jabatan peneliti dan dosen dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah magister;
  • jabatan dokter dan dokter pendidik klinis dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis; dan
  • jabatan perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, dan analis data ilmiah dengan persyaratan tingkat pendidikan paling rendah sarjana;
3. Bagi pelamar pada kebutuhan khusus diaspora dengan kualifikasi pendidikan doktor yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa, dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;

4. Tidak sedang menempuh pendidikan post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah; dan

5. Membuat surat bermaterai pernyataan yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Baca juga artikel terkait CPNS 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra