Menuju konten utama

Apa Arti Diaspora Indonesia? Ini Hak-hak yang Diperoleh

Arti diaspora Indonesia adalah masyarakat Indonesia yang tinggal dan menetap di luar negeri.

Apa Arti Diaspora Indonesia? Ini Hak-hak yang Diperoleh
Ardhi Irsyadi (Programme Migration and Diaspora Coordinator, GIZ Indonesia), Mira Zakaria (Communications Coordinator of GIZ Indonesia, ASEAN and Timor-Leste), Ocha Chantika (Lighting Designer Pavilion95), Immanuel Manurung (Co-Founder PT Olah Kebaikan Bersama), Novita Dwi Saraswati (Founder VIU Outfitters), dan Makhdonal Anwar (Team Leader of Programme Migration and Diaspora, GIZ Indonesia) dalam penyerahan penghargaan bagi para peserta Indonesia Diaspora Festival 2021. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Diaspora Indonesia merupakan masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri. Mulai tahun 2017, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri mulai menerbitkan KMILN (Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri) untuk memfasilitasi hak-hak diaspora.

Mengutip laman Kemenlu RI, diaspora Indonesia memiliki pengertian masyarakat Indonesia yang selama ini tinggal dan menetap di luar negeri.

Sementara dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), "diaspora" mempunyai makna masa tercerai-berainya suatu bangsa yang tersebar di berbagai penjuru dunia dan bangsa tersebut tidak memiliki negara.

Selama ini, banyak masyarakat Indonesia yang telah lama tinggal dan menetap di luar negeri. Mereka lalu membentuk suatu komunitas diaspora Indonesia dan berada di sejumlah penjuru negara.

Siapa Saja Diaspora Indonesia & Apa Fungsi KMILN?

Mereka yang diakui sebagai diaspora Indonesia oleh pemerintah ialah WNI (Warga Negara Indonesia) yang selama ini tinggal di luar negeri.

Selain itu, WNA (Warga Negara Asing) juga dapat diakui statusnya sebagai diaspora Indonesia apabila memenuhi beberapa kriteria, di antaranya anak seorang WNI, eks WNI, atau anak mantan WNI.

Pada tahun 2017 silam, pemerintah RI mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 76 Tahun 2017 tentang Fasilitas Bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri.

Tujuannya ialah untuk memberikan fasilitas agar masyarakat Indonesia di luar negeri bisa terlibat secara aktif dalam kegiatan perekonomian, sosial, dan budaya.

Pada Pasal 1 ayat 4, pemerintah lantas memberikan layanan berupa KMILN (Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri), sebuah kartu tanda pengenal untuk masyarakat Indonesia di luar negeri yang memenuhi syarat dan kriteria. KMILN diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri dan memiliki jangka waktu.

Dalam Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Pencabutan Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, sejumlah persyaratan mendapatkan KMILN menurut Pasal 4 ayat 1 ialah sebagai berikut:

  1. WNI yang menetap atau bekerja di luar negeri
  2. Warga negara asing eks WNI
  3. Warga negara asing anak mantan WNI
  4. Warga negara asing yang memiliki orang tua kandung seorang WNI
Adapun kriteria untuk memperoleh KMILN seperti diterangkan dalam Pasal 4 ayat 4 ialah sebagai berikut ini:

  1. Tidak terlibat kegiatan yang merugikan dan mencemarkan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
  2. Tidak melakukan tindakan yang mengancam keamanan NKRI.
  3. Tidak mempunyai masalah hukum dengan pemerintah RI
  4. Berusia lebih dari 18 tahun
  5. Menetap atau bekerja di luar negeri minimal 2 tahun.
Jika sudah memegang KMILN, maka diaspora Indonesia akan mendapatkan sejumlah fasilitas, yakni:

  1. Dapat membuka rekening di bank umum
  2. Dapat memiliki properti di Indonesia
  3. Dapat mendirikan badan usaha Indonesia
Mengutip laman Indonesian Diaspora Network Global, diaspora Indonesia memiliki 27 jaringan di seluruh dunia dan tersebar di 5 benua.

Di benua Asia terdapat Bahrain, China, Jepang, Taiwan, hingga Oman. Afrika diwakili Madagascar. Dari Eropa, terdapat Diaspora Indonesia yang tinggal di Finlandia, Prancis, Belanda, hingga Swedia.

Kawasan Amerika terdapat Brasil, Meksiko, hingga AS. Sedangkan dari wilayah Oceania, Diaspora Indonesia ada yang menetap di Australia, Kaledonia Baru, serta Papua Nugini.

Kongres Diaspora Indonesia pertama kali digelar pada 6-8 Juli 2012 di Los Angeles, AS. Setidaknya lebih dari 2.000 Diaspora Indonesia hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Kongres menghasilkan "Declaration of Indonesian Diaspora" yang berisi visi dan masa depan Diaspora Indonesia.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Alexander Haryanto