Menuju konten utama

Syarat & Prosedur Membuat Kartu Diaspora Bagi WNI di Luar Negeri

Berikut ini adalah syarat dan prosedur mendapatkan Kartu Diaspora bagi WNI yang tinggal di luar negeri. 

Syarat & Prosedur Membuat Kartu Diaspora Bagi WNI di Luar Negeri
Ilustrasi Kartu Diaspora. foto/kemlu.go/id

tirto.id - Masyarakat Indonesia yang tinggal di luar negeri akan memperoleh Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMLIN) atau biasa yang biasa disebut Kartu Diaspora.

Kartu Diaspora tersebut diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada WNI di luar negeri sebagai kartu identitas.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), selain sebagai tanda pengenal, WNI pemilik KMLIN juga akan mendapati berbagai manfaat lainnya salah satunya ialah program Diaspora Bonds.

Lewat program ini, pemilik KMLIN dapat membuka rekening di bank umum, memiliki properti dan mendirikan badan usaha di Indonesia.

Bagi Anda yang sedang tinggal di luar negeri dan ingin mendapatkan KMLIN, tentu ada beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Mengutip dari laman Indonesia.go.id beberapa kriteria itu di antaranya ialah:

1. Tidak terlibat dalam kegiatan yang merugikan dan mencemarkan nama baik Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Tidak melakukan tindakan yang mengancam keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Tidak memiliki masalah hukum dengan Pemerintah Republik Indonesia;

4. Usia di atas 18 tahun

5. Menetap atau bekerja di luar negeri paling singkat selama 2 tahun.

6. Warga Negara Indonesia yang tinggal di Luar Negeri atau:

- Warga negara asing eks WNI

- Warga negara asing anak eks WNI

- Warga negara asing yang salah satu atau kedua orang tua kandungnya ialah WNI

Jika kriteria di atas sudah terpenuhi maka hal selanjutnya yang dapat Anda lakukan ialah mengajukan aplikasi KMLIN dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Membuat akun aplikasi KMLIN dengan membuka laman IOCS Kemlu lalu isi beberapa kolom sebagai berikut:

- Nama Depan maksimal 12 karakter termasuk spasi

- Nama Belakang maks 12 karakter

- Jika Anda tidak memiliki nama belakang, maka kedua kolom tersebut ditulis sama.

- Alamat e-mail

- Pilih kategori pemohon (Warga Negara Indonesia atau Warga negara Asing)

- Jika Anda memilih warga negara asing maka langkah selanjutnya pilih sub direktori dari salah satu kriteria WNA diatas

- Pilih negara tempat Anda tinggal

- Pilih perwakilan RI yang dekat dengan tempat tinggal.

- Tentukan password,

- Klik “I am not a robot pada Captcha yang tertera.

- Klik dan pahami syarat dan ketentuan yang tersedia, lalu klik setuju.

- Klik kolom “daftar”

Cek e-mail untuk menerima aktivasi akun.

Login

2. Mengisi formulir

A. Upload Foto dengan beberapa ketentuan diantaranya ialah latar belakang putih, pas-foto (bukan selfie), ukuran 4x6, dan dengan resolusi 200-500 kb.

B. Isi kedua kolom nama depan dan nama belakang sesuai dengan paspor

C. Kedua kolom tempat dan tanggal lahir

D. Jenis kelamin

E. Kewarganegaraan

F. Isi kolom kewarganegaraan lain jika Anda memiliki kewarganegaraan ganda

G. Nomor paspor

H. Tanggal masa berlaku paspor

I. Status pernikahan

J. Negara tempat tinggal

K. Kantor perwakilan RI terdekat

L. No Handphone

M. Kategori MILN

N. NIK jiks sfs

O. Pekerjaan

P. Detail pekerjaan/keahlian yang mencakup

- Deskripsi lembaga / organisasi / instansi tempat Anda bekerja.

- Informasi pekerjaan harus sesuai dengan status Anda di luar negeri

- Detail keahlian yang dimiliki.

Q. Posisi atau jabatan pekerjaan.

R. Alamat tempat bekerja.

S. Nomor telepon tempat bekerja.

T. Nomor fax tempat bekerja.

U. Kontak dan alamat korespondensi di Indonesia.

V. Nomor telephone koresponden.

W. Nomor seluler koresponden.

X. Alamat e-mail koreponden.

3. Upload dokumen wajib yaitu

- Salinan Paspor

- Surat izin tinggal di negara setempat

- Surat keterangan lahir khusus untuk kategori warga negara asing anak dari eks-WNI ataupun yang orang tuanya kandungnya adalah WNI

4. Dokumen pendukung

A. Bagi WNI:

- Kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi berwenang di negara setempat

- Kontrak kerja atau kontrak rumah/apartemen

B. Bagi warga negara asing eks-WNI, paling sedikit 2 salinan dokumen dari list dibawah ini:

- Surat keputusan Kemenkumham Indonesia tentang pencabutan status kewarganegaraan

- Surat affidavit

- Dokumen resmi yang menunjukan bahwa ia pernah menjadi WNI seperti akta kelahiran ataupun kartu keluarga.

- Dokumen resmi dari negara setempat yang menunjukan bahwa ia telah melepas kewarganegaraannya.

C. Bagi warga negara asing anak eks-WNI, paling sedikit 1 salinan dokumen dibawah ini:

- Surat Keputusan Kemenkumham Indonesia tentang pencabutan status kewarganegaraan Indonesia dari orang tuanya.

- Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI yang menunjukkan bahwa orang tua pernah menjadi WNI seperti akta kelahiran, ataupun akta perkawinan.

- Dokumen resmi yang diterbitkan oleh negara setempat bahwa orangtua telah melepas kewarganegaraan RI.

D. Bagi warga negara asing yang orangtua kandungnya WNI, paling sedikit 1 salinan dokumen:

- Paspor RI milik salah satu atau kedua orangtua yang masih WNI.

- Surat keterangan tentang status kewarganegaraan orangtua yang dibuktikan dengan akta perkawinan, akta kelahiran, kartu keluarga, atau akta perceraian.

Jika seluruh formulir dan dokumen diatas telah terpenuhi maka langka selanjutnya ialah kirim aplikasi. Nantinya pengajuan Anda akan diverifikasi oleh perwakilan RI yang Anda pilih.

Anda hanya tinggal menunggu e-mail untuk menerima notifikasi penerbitan KMLIN atau penolakan aplikasi.

Bentuk KMLIN ini ialah berupa dokumen digital yang dikirimkan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Anda melalui email. Dalam hal ini perwakilan RI tidak menyediakan KMLIN dalam bentuk cetak fisik.

Baca juga artikel terkait KEMENLU RI atau tulisan lainnya dari Mochammad Ade Pamungkas

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Mochammad Ade Pamungkas
Penulis: Mochammad Ade Pamungkas
Editor: Yandri Daniel Damaledo