Menuju konten utama

Kemenkeu Mau Terbitkan Diaspora Bond Khusus WNI Luar Negeri

Kementerian Keuangan bakal menerbitkan surat utang dengan seri khusus yang diberi nama Diaspora Bond. Surat ini dipergunakan untuk menopang pendanaan pemerintah selama pandemi Corona

Kemenkeu Mau Terbitkan Diaspora Bond Khusus WNI Luar Negeri
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sambutan usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama Koordinasi Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.

tirto.id - Kementerian Keuangan bakal menerbitkan surat utang dengan seri khusus yang diberi nama Diaspora Bond. Surat utang ini nantinya bakal digunakan untuk menopang pendanaan pemerintah selama pandemi Corona atau COVID-19.

“Kita termasuk terlambat menerbitkan diaspora bond. Banyak negara sudah banyak melakukan ini. Paling terkenal Israel dan India,” ucap Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Deni Ridwan dalam sosialisasi secara virtual diaspora bond, Kamis (4/6/2020).

Adapun diaspora bond akan diterbitkan dalam denominasi rupiah. Untuk target penerbitannya semula direncanakan Agustus 2020 tetapi sedang dikaji bilamana lebih baik dilakukan November 2020.

Rincian surat utang ini juga masih tentatif. Sementara ini Kemenkeu memasang ketentuan tenor 3 tahun, fixed rate, non tradable, dan tanpa early redemption. Lalu minimal pemesanan Rp5 juta dan maksimal Rp5 miliar.

Deni menyebutkan penerbitan surat utang ini bakal dilakukan terbatas yaitu hanya dapat dibeli oleh para diaspora Indonesia yang berasal dari luar negeri. Pertimbangannya diaspora bond ini dapat menghasilkan biaya relatif lebih murah dibanding melalui mekanisme pasar.

Karena itu, Kemenkeu menerapkan syarat pembeli diaspora bond harus memiliki Kartu Masyarakat Indonesia di luar Negeri (KMILN) sebagai alat identifikasi. KMILN ini diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri dan dapat diajukan secara elektronik tanpa dipungut biaya. Klasifikasinya juga dibatasi antara lain bagi diaspora masih berstatus WNI, eks WNI, anak dari eks WNI, atau WNA yang orang tuanya WNI.

“Syaratnya KMILN untuk bisa membeli diaspora bond. Misal WNI di Jepang kalau ingin beli harus pakai KMILN untuk identifikasi apakah dia orang luar negeri atau orang Depok ngaku-ngaku tinggal di Tokyo,” ucap Deni.

Bila sudah memenuhi syarat KMILN, investor masih perlu memenuhi sejumlah persyaratan lain. Antara lain rekening tabungan di Indonesia, rekening surat berharga di Indonesia, memiliki single investor identification (SID), dan melakukan pembelian melalui platform mitra distribusi.

Bila investor sudah memiliki SID, maka cukup memasukan nomor ID KMILN. Jika belum maka investor dapat membuat SID dengan NIK dan registrasi KMILN pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Bagi investor diaspora yang tidak memiliki NIK dapat membuat SID berdasarkan KMILN pada KSEI.

Baca juga artikel terkait PANDEMIC BOND atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Reja Hidayat