Menuju konten utama

Ketentuan & Aturan Penggunaan Meterai dalam Seleksi PPPK 2024

Simak ketentuan dan aturan penggunaan meterai dalam Seleksi PPPK 2024. Pendaftar bisa gunakan meterai tempel dan elektronik (e-meterai).

Ketentuan & Aturan Penggunaan Meterai dalam Seleksi PPPK 2024
E Meterai CPNS. foto/https://www.meterai-elektronik.com/guide

tirto.id - Ketentuan dan aturan penggunaan meterai dalam seleksi PPPK 2024 telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Calon pendaftar diharapkan mencermati dan memahaminya sebelum mengumpulkan dokumen persyaratan pendaftaran.

Dokumen yang dibubuhi meterai menjadi salah satu jenis persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar seleksi PPPK 2024. Terdapat dua jenis meterai yang bisa digunakan pada seleksi PPPK 2024 yaitu meterai tempel dan elektronik.

Meterai dicetak oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Peserta seleksi PPPK 2024 dapat memperoleh meterai tempel maupun elektronik melalui distributor resmi seperti PT Pos Indonesia.

Meterai merupakan label resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, digunakan sebagai pengaman dan penanda bahwa pembuatan dokumen telah membayar pajak kepada negara. Dokumen yang telah dibubuhi meterai berkekuatan hukum dan dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.

Daftar PPPK 2024 Pakai Meterai Tempel atau Elektronik?

Menurut Surat Edaran BKN Nomor: 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024 Perihal Penggunaan Meterai pada Pendaftaran Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, dijelaskan bahwa daftar PPPK 2024 diperbolehkan pakai meterai tempel atau elektronik.

Dipaparkan pada poin pertama surat tersebut, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi seleksi PPPK 2024, maka calon pendaftar diperkenankan menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi.

Mengenai hal tersebut, panitia seleksi setiap instansi diharuskan melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang digunakan oleh pendaftar. Maka itu, calon pendaftar diharapkan tidak menggunakan meterai palsu ataupun meterai yang sudah digunakan, karena hal tersebut dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi administrasi.

Cara Menggunakan Meterai di Dokumen PPPK 2024

Meterai tempel dan elektronik memiliki bentuk yang berbeda. Cara menggunakannya juga tidak sama. Peserta seleksi PPPK 2024 perlu memahami cara menggunakan meterai di dokumen dengan benar supaya tidak terjadi kesalahan dan mengakibatkan TMS pada tahap seleksi administrasi. Berikut ini adalah cara menggunakan meterai di dokumen PPPK 2024.

Meterai Tempel

  1. Peserta PPPK 2024 membeli meterai di kantor pos atau distributor yang menyediakan barangnya;
  2. Tempelkan meterai 10000 di dokumen pendaftaran PPPK;
  3. Pastikan tidak ada komponen meterai tempel yang rusak dan harus direkatkan sepenuhnya;
  4. Tandatangani berkas, sebagian ditulis di atas meterai tempel dan sebagian lainnya di kertas persyaratan daftar;
  5. Pastikan juga menulis tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.
  6. Dokumen dengan meterai tempel siap digunakan.

Meterai Elektronik (E-Meterai)

  1. Kunjungi laman distributor resmi e-meterai, misalnya https://meterai-elektronik.com/.
  2. Beli meterai pada laman tersebut sebanyak yang diperlukan.
  3. Setelah melakukan pembayaran pilih menu “pembubuhan” di bar menu bagian atas, lalu klik opsi "pembubuhan dokumen."
  4. Akan muncul jendela informasi, klik "saya mengerti."
  5. Siapkan dokumen yang sudah ditandatangani dalam format PDF.
  6. Klik "upload dokumen" atau seret dokumen pada laman tersebut.
  7. Setelah dokumen diunggah, posisikan e-meterai di samping tanda tangan.
  8. Pastikan e-meterai tidak menutupi atau menghalangi objek lain, lalu klik "lanjutkan."
  9. Isi keterangan dokumen pada kolom yang muncul, kemudian klik "lanjutkan."
  10. Periksa hasilnya, jika sesuai klik "lanjutkan." Jika posisi belum tepat, klik "batal."
  11. Pada bagian riwayat pembayaran, cek status e-meterai.
  12. Klik "download" untuk mengunduh dokumen.
  13. Buka dokumen yang telah diunduh dan cek validasi e-meterai dengan mengklik "check verify."
  14. Dokumen pendaftaran PPPK siap untuk digunakan.

Baca juga artikel terkait PPPK 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra