Menuju konten utama

Link Buku Panduan Penggunaan e-Meterai, Aturan & Tampilan

Buku panduan penggunaan e-meterai atau meterai elektronik sudah dirilis oleh Peruri melalui tiga link berikut.

Link Buku Panduan Penggunaan e-Meterai, Aturan & Tampilan
Ematerai. foto/https://e-meterai.co.id/

tirto.id - Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) merilis buku panduan penggunaan e-meterai atau meterai elektronik. Buku tersebut dapat diakses di laman Peruri Digital Security di link https://peruridigit.co.id.

Penggunaan e-meterai di dalam negeri telah disahkan oleh Menteri Keuangan sejak 2021. Aturan dan tampilan e-meterai elektronik juga sudah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Peraturan PP Nomor 86 Tahun 2021 dan UU Nomor 10 Tahun 2020.

Melalui peraturan tersebut materai elektronik kini sudah bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai penanda bea materai atau pajak dokumen yang sah.

Link Buku Panduan Penggunaan e-Meterai

Dikutip dari laman e-meterai.co.id, saat ini ada tiga jenis meterai elektronik yang tersedia. Ketiga jenis e-meterai tersebut termasuk meterai untuk dokumen pribadi atau personal, perusahaan (enterprise), hingga perdagangan grosir (wholesale).

Penggunaan ketiga jenis meterai itu berbeda-beda, khususnya pada tahap pendaftaran akun e-meterai. Kabar baiknya, Peruri kini sudah menyediakan buku panduan penggunaan ketiga jenis e-meterai yang bisa dijadikan acuan oleh pengguna.

Berikut ketiga link buku panduan penggunaan e-meterai oleh Peruri:

Buku Panduan e-Meterai Personal

Buku Panduan e-Meterai Eenterprise

Buku Panduan e-Meterai Wholesale

Aturan dan Tampilan e-Meterai

Aturan dan tampilan e-meterai yang berlaku di dalam negeri diatur dalam PP Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai.

PP tersebut mengatur bahwa pembayaran bea meterai untuk berbagai dokumen juga bisa menggunakan e-meterai. Materai elektronik atau e-meterai sendiri adalah meterai paperless yang proses pembubuhannya melalui sistem digital.

Mengutip laman resmi e-Meterai, meterai elektronik bisa digunakan untuk dokumen elektronik maupun kertas dengan kedudukan yang sama seperti meterai fisik.

Sama seperti besaran bea meterai fisik yang berlaku saat ini, besaran e-meterai juga senilai Rp10.000. Pembelian, pembayaran, hingga pembubuhan e-meterai dilakukan secara online melalui laman https://e-meterai.co.id.

Setiap pengguna diwajibkan mendaftarkan diri, organisasi, maupun perusahaan sebelum melakukan pembelian maupun pembubuhan e-meterai di laman tersebut.

Selain aturan soal penggunaan e-meterai PP yang sama juga mengatur soal tampilan atau ciri-ciri khusus e-meterai yang beredar di masyarakat. Dikutip dari laman Peruri berikut ciri-ciri tampilan e-meterai yang asli:

  • Meterai elektronik dilengkapi dengan kode unik berupa nomor seri.
  • Meterai elektronik dilengkapi dengan gambar lambang negara Garuda Pancasila.
  • Terdapat tulisan "METERAI ELEKTRONIK" pada meterai.
  • Meterai elektronik dilengkapi dengan angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Baca juga artikel terkait E-METERAI atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora