Menuju konten utama

Cara Mendapatkan e-Meterai, Bayar, dan Pembubuhannya

Cara mendapatkan e-meterai, bayar, dan pembubuhannya dapat dilakukan melalui website e-meterai.co.id.

Cara Mendapatkan e-Meterai, Bayar, dan Pembubuhannya
Ematerai. foto/https://e-meterai.co.id/

tirto.id - Meterai yang saat ini berlaku di Indonesia bukan hanya meterai fisik, melainkan juga meterai elektronik atau e-meterai. Cara mendapatkan e-meterai, bayar, dan pembubuhannya dapat dilakukan melalui website e-meterai.co.id.

Website e-Meterai dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).

Penggunaan e-meterai sudah disahkan di Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Sama halnya dengan meterai fisik, e-meterai berlaku untuk pembayaran pajak atas dokumen apapun khususnya dokumen elektronik.

Selain itu, e-meterai juga dilengkapi dengan unsur pengaman yang sama seperti meterai fisik dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Melalui adanya e-meterai ini diharapkan masyarakat dapat mengakses meterai dengan lebih aman, nyaman, dan mudah.

Cara Mendapatkan e-Meterai, Bayar, dan Pembubuhannya

Sesuai dengan namanya, e-Meterai bisa didapatkan dengan pembelian secara elektronik di website e-meterai.co.id. Ada serangkaian tahap yang perlu dilakukan untuk memperoleh e-Meterai, termasuk pendaftaran akun, pembelian dan pembayaran meterai, hingga pembubuhan.

Pendaftaran akun e-meterai dilakukan bagi pembeli yang belum memiliki akun e-meterai. Tahap ini penting, karena tanpa akun e-meterai, pembeli tidak bisa melakukan pembayaran ataupun pembelian meterai.

Berikut panduan cara mendapatkan e-meterai, bayar, dan membubuhkannya:

1. Pendaftaran akun e-meterai

  • Buka laman e-meterai.co.id;
  • Klik menu "BELI E-METERAI";
  • Bagi pengguna yang belum memiliki akun E-meterai dapat mendaftar terleih dahulu dengan klik "Daftar di sini";
  • Pilih salah satu dari tiga jenis user, yaitu Personal, Enterprise, dan Wholesale. Khusus untuk penggunaan dokumen perseorangan dapat memilih "Personal";
  • Unggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ukuran maksimal 1 MB. Pastikan foto KTP jelas, tidak blur, dan tidak terpotong. Tunggu sekitar 30 detik hingga 1 menit lalu klik "OK";
  • Isi kolom biodata diri secara lengkap dan benar, lalu centang kotak pernyataan bahwa data diri yang diisikan benar;
  • Klik "Daftar";
  • Lakukan verifikasi akun dengan cek e-mail yang didaftarkan pada kolom biodata sebelumnya;
  • Klik "Aktivasi Akun" yang dikirim oleh PT Peruri Digital Security untuk mengaktifkan akun e-meterai.

2. Log in akun e-meterai

  • Setelah berhasil mendaftar akun, pengguna bisa masuk ke menu "Beli meterai" dan melakukan log in di webistee-meterai.co.id;
  • Isi alamat e-mail dan password yang didaftarkan saat pendaftaran akun;
  • Ketik kode captcha sesuai dengan yang tampil di halaman;
  • Klik "Log in" dan masuk ke kolom kode OTP;
  • Terima kode OTP melalui e-mail, salin kode tersebut dan masukkan kode ke kolom yang tersedia di websitee-meterai.co.id.

3. Membeli e-meterai

  • Setelah berhasil masuk ke akun e-meterai, pilih menu "Pembelian";
  • Pilih isi jumlah meterai Rp10.000 yang ingin dibeli pada kolom Kuota;
  • Klik "Bayar";
  • Pilih metode pembayaran menggunakan Virtual Account Bank (Transfer) atau QRIS;
  • Klik "Lanjut" dan lanjutkan ke proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih;
  • Jika berhasil pengguna akan menerima pesan konfirmasi bahwa pembayaran e-meterai sukses.

4. Membubuhkan e-meterai ke dokumen

  • Di halaman utama e-meterai.co.id klik menu "Pembubuhan";
  • Isi detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen;
  • Unggah dokumen dalam format PDF;
  • Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  • Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes';
  • Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN;
  • Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai;
  • Pengguna bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.

Kontak Laporan Kendala e-Meterai

Proses pembelian, pembayaran, hingga pembubuhan e-meterai memang bisa terjadi kendala atau gangguan. Beberapa kendala yang sering dilaporkan termasuk tidak bisa membeli kuota hingga gagal melakukan pembubuhan namun kuota e-meterai berkurang.

Jika terjadi hal-hal tersebut, Peruri mengimbau pengguna untuk menghubungi contact center e-meterai melalui:

Baca juga artikel terkait E-METERAI atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora