tirto.id - Meterai yang saat ini berlaku di Indonesia bukan hanya meterai fisik, melainkan juga meterai elektronik atau e-meterai. Cara mendapatkan e-meterai, bayar, dan pembubuhannya dapat dilakukan melalui website e-meterai.co.id.
Website e-Meterai dibangun dan dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Penggunaan e-meterai sudah disahkan di Indonesia melalui Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Sama halnya dengan meterai fisik, e-meterai berlaku untuk pembayaran pajak atas dokumen apapun khususnya dokumen elektronik.
Selain itu, e-meterai juga dilengkapi dengan unsur pengaman yang sama seperti meterai fisik dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Melalui adanya e-meterai ini diharapkan masyarakat dapat mengakses meterai dengan lebih aman, nyaman, dan mudah.
Cara Mendapatkan e-Meterai, Bayar, dan Pembubuhannya
Sesuai dengan namanya, e-Meterai bisa didapatkan dengan pembelian secara elektronik di website e-meterai.co.id. Ada serangkaian tahap yang perlu dilakukan untuk memperoleh e-Meterai, termasuk pendaftaran akun, pembelian dan pembayaran meterai, hingga pembubuhan.
Pendaftaran akun e-meterai dilakukan bagi pembeli yang belum memiliki akun e-meterai. Tahap ini penting, karena tanpa akun e-meterai, pembeli tidak bisa melakukan pembayaran ataupun pembelian meterai.
Berikut panduan cara mendapatkan e-meterai, bayar, dan membubuhkannya:
1. Pendaftaran akun e-meterai
- Buka laman e-meterai.co.id;
- Klik menu "BELI E-METERAI";
- Bagi pengguna yang belum memiliki akun E-meterai dapat mendaftar terleih dahulu dengan klik "Daftar di sini";
- Pilih salah satu dari tiga jenis user, yaitu Personal, Enterprise, dan Wholesale. Khusus untuk penggunaan dokumen perseorangan dapat memilih "Personal";
- Unggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ukuran maksimal 1 MB. Pastikan foto KTP jelas, tidak blur, dan tidak terpotong. Tunggu sekitar 30 detik hingga 1 menit lalu klik "OK";
- Isi kolom biodata diri secara lengkap dan benar, lalu centang kotak pernyataan bahwa data diri yang diisikan benar;
- Klik "Daftar";
- Lakukan verifikasi akun dengan cek e-mail yang didaftarkan pada kolom biodata sebelumnya;
- Klik "Aktivasi Akun" yang dikirim oleh PT Peruri Digital Security untuk mengaktifkan akun e-meterai.
2. Log in akun e-meterai
- Setelah berhasil mendaftar akun, pengguna bisa masuk ke menu "Beli meterai" dan melakukan log in di webistee-meterai.co.id;
- Isi alamat e-mail dan password yang didaftarkan saat pendaftaran akun;
- Ketik kode captcha sesuai dengan yang tampil di halaman;
- Klik "Log in" dan masuk ke kolom kode OTP;
- Terima kode OTP melalui e-mail, salin kode tersebut dan masukkan kode ke kolom yang tersedia di websitee-meterai.co.id.
3. Membeli e-meterai
- Setelah berhasil masuk ke akun e-meterai, pilih menu "Pembelian";
- Pilih isi jumlah meterai Rp10.000 yang ingin dibeli pada kolom Kuota;
- Klik "Bayar";
- Pilih metode pembayaran menggunakan Virtual Account Bank (Transfer) atau QRIS;
- Klik "Lanjut" dan lanjutkan ke proses pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih;
- Jika berhasil pengguna akan menerima pesan konfirmasi bahwa pembayaran e-meterai sukses.
4. Membubuhkan e-meterai ke dokumen
- Di halaman utama e-meterai.co.id klik menu "Pembubuhan";
- Isi detail informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen;
- Unggah dokumen dalam format PDF;
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes';
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN;
- Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai;
- Pengguna bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke e-mail yang sudah terdaftarkan.
Kontak Laporan Kendala e-Meterai
Proses pembelian, pembayaran, hingga pembubuhan e-meterai memang bisa terjadi kendala atau gangguan. Beberapa kendala yang sering dilaporkan termasuk tidak bisa membeli kuota hingga gagal melakukan pembubuhan namun kuota e-meterai berkurang.
Jika terjadi hal-hal tersebut, Peruri mengimbau pengguna untuk menghubungi contact center e-meterai melalui:
- Telepon: 1500 159
- e-Mail: cs.digital@peruri.co.id
- WhatsApp: +62 811-9590-159.
Editor: Yantina Debora