tirto.id -
Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi menjelaskan cara penggunaan e-meterai berbeda dengan meterai tempel. Jika pada dokumen fisik tanda tangan harus menyentuh bagian atas meterai tempel, pada meterai elektronik tidak disarankan dilakukan tumpang tindih.
"Ini karena meterai elektronik berbentuk QR Code sehingga jika ditumpuk akan berisiko pada pembacaan QR Code sebagai media validasi tidak berjalan optimal," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (18/3/2022).
Oleh karena itu, penggunaan e-meterai dan tanda tangan digital, sebaiknya diposisikan secara berdampingan dan tidak tumpang tindih.
Adi menambahkan, pembubuhan meterai elektronik dan tanda tangan digital sebetulnya tidak berkaitan karena memiliki fungsi yang berbeda. Sehingga pembubuhan keduanya dapat dilakukan mana saja yang lebih dulu.
Terkait waktu pembubuhan meterai elektronik, pengguna dapat merujuk kepada regulasi yaitu UU No. 10 Tahun 2020 Pasal 3-9 khususnya dalam hal kapan saat terutang dari setiap jenis dokumen.
Namun jika diperlukan pembubuhan stempel digital pada dokumen, maka proses pembubuhan stempel digital tersebut harus dilakukan paling akhir karena berfungsi sebagai penyegel suatu dokumen.
“Peruri saat ini sudah mampu untuk mengakomodir ketiga produk tersebut yaitu tanda tangan digital melalui Peruri Sign, stempel digital melalui Peruri Tera dan meterai elektronik," pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Maya Saputri