tirto.id - Meterai elektronik (e-meterai) resmi berlaku sejak diluncurkan oleh Kementerian Keuangan pada awal Oktober 2021. Meterai elektronik diterbitkan sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
UU Nomor 10 Tahun 2020 [PDF] mengatur bahwa pembubuhan meterai dokumen resmi dapat memakai meterai tempel, meterai elektronik, dan meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Adapun meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Sementara itu, e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik, yang mempunyai ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, serta dipakai buat membayar pajak atas dokumen elektronik.
Pembubuhan meterai elektronik bisa dilakukan melalui situs e-meterai.co.id. Pengguna perlu membuat akun lebih dulu di situs bikinan DJP dan Perum Peruri itu, sebelum membeli dan membubuhkan e-Meterai di dokumen.
Untuk mengatur penggunaan meterai elektronik, Kementerian Keuangan menerbitkan dua Permenkeu. Keduanya adalah Permenkeu Nomor 134/PMK.03/2021 [PDF] dan Permenkeu Nomor 133/PMK.03/2021 [PDF].
Cara Beli e-Meterai secara Online
Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik bisa dilakukan dengan cara membubuhkan e-meterai di dokumen terutang bea meterai melalui sistem meterai elektronik.
e-Meterai memuat kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan "Meterai Elektronik," serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Pembelian dan pembubuhan meterai elektronik ini bisa dilakukan via portal e-meterai.co.id. Namun, menurut info dari DJP, jika terjadi kegagalan di sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Tata cara membeli e-meterai secara online adalah sebagai berikut:
1. Buka situs e-meterai.co.id
2. Klik tombol Beli e-Meterai
3. Lakukan login dengan memasukkan email, password, dan kode Captcha
4. Jika baru pertama kali mengakses e-meterai.co.id, harus membuat akun lebih dulu
5. Untuk membuat akun, klik tombol "Daftar Di Sini"
6. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah foto KTP
7. Isi data diri yang dibutuhkan
8. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
9. Usai validasi tuntas, lakukan pembelian meterai sesuai kebutuhan
10. Tarif bea meterai Rp10.000 (Berlaku mulai 1 Januari 2021)
Cara Pembubuhan e-Meterai di Dokumen secara Online
Pembubuhan meterai elektronik (e-meterai) di dokumen juga bisa dilakukan secara online melalui situs yang sama untuk pembelian. Pengguna e-meterai juga perlu memiliki akun terlebih dahulu di e-meterai.co.id serta melakukan pembelian meterai elektronik di situs tersebut.
Pembubuhan e-meterai bisa dilakukan pada dokumen maupun transaksi elektronik yang terutang bea meterai. Ini bisa memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, serta memudahkan pembayaran bea meterai yang terutang atas dokumen berbentuk elektronik.
Cara pembubuhan e-meterai di dokumen elektronik secara online adalah sebagai berikut:
1. Buka laman e-meterai.co.id
2. Klik tombol "Beli E-Meterai"
3. Lalu, login dengan email dan password (harus sudah punya akun)
4. Kemudian, muncul 2 pilihan menu, yaitu Pembelian dan Pembubuhan
5. Pilih menu Pembubuhan (Jika sudah beli e-meterai)
6. Masukkan detail informasi dokumen (tanggal, nomor, dan tipe dokumen)
7. Unggah dokumen dalam format PDF
8. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9. Klik "Bubuhkan Meterai"
10. Lalu, klik "Yes"
11. Kemudian, masukkan PIN
12. Isikan PIN yang terlah didaftarkan
13. Proses pembubuhan e-Meteri selesai
14. Terakhir, unduh file PDF dokumen yang sudah dibubuhi e-Meterai.
Editor: Iswara N Raditya