Menuju konten utama

Penolakan Pemekaran Papua: Garis Tipis Moratorium & Otonomi Khusus

Jika tidak ada konsep yang objektif ihwal manfaat pemekaran, maka ini yang bakal menjadi bibit penolakan oleh rakyat Papua.

Penolakan Pemekaran Papua: Garis Tipis Moratorium & Otonomi Khusus
Ilustrasi HL Indepth Tak Memenuhi Syarat Pemekaran Provinsi. tirto.id/Lugas

tirto.id - Desember 2019, bergulir ide klasik perihal pemekaran provinsi di Papua. Wacana pemekaran provinsi di Bumi Cenderawasih berawal saat Presiden Joko Widodo bertemu dengan 61 orang Papua yang diundangnya ke Istana Negara pada September 2019.

Ada beberapa aspirasi pemekaran di Papua dan Papua Barat, antara lain: Provinsi Papua Tabi Saireri, Provinsi Pegunungan Tengah, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Barat, serta Provinsi Papua Barat Daya. Kala itu, para tokoh meminta ‘kelahiran’ lima provinsi baru, tapi kepala negara menilai pemekaran sebaiknya dua hingga tiga wilayah saja.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat idealnya ada tiga provinsi lagi di Papua, tapi anggaran terbatas membuat pemerintah pusat hanya bisa menyetujui penambahan dua provinsi baru. Dua calon provinsi ialah Papua Selatan yang meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kota Merauke; dan Papua Pegunungan Tengah yang mencakup wilayah adat Meepago dan La Pago.

Pertemuan ’61 tokoh’ dan presiden menghidupkan gairah elite lokal di Papua. Mereka gerak cepat membentuk asosiasi bupati dan mendeklarasikannya untuk menunjukkan pemekaran adalah kehendak rakyat.

Ada tiga kelompok kepala daerah di Papua yang telah mendeklarasikan diri sebagai calon daerah pemekaran berdasarkan wilayah adat: Provinsi Tabi meliputi Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Mamberamo Raya, Keerom, dan Sarmi; Papua Selatan atau wilayah adat Anim Ha mencakup Merauke, Mappi, Asmat, Boven Digoel; Papua Tengah yang mencakup kawasan adat Meepago meliputi Nabire, Puncak, Timika, Paniai, Intan Jaya, Dogiyai, dan Deiyai.

Ketiga kelompok ini telah bergerilya usai pertemuan ‘61 tokoh’. Mereka datang ke Jayapura hingga menemui Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Ditarik ke enam tahun ke belakang, yakni 2013 ketika Susilo Bambang Yudhoyono jadi presiden, ada usulan pemekaran dua provinsi baru, yakni Papua Selatan dan Papua Tengah, serta 21 kabupaten baru. Tapi usulan ini ditolak oleh Gubernur Papua karena 60 persen masyarakat tak setuju.

Penangguhan & Resistansi Rakyat

Pemerintah sampai saat ini masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Maka pemerintah belum bisa memenuhi aspirasi 314 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB). Bahkan persiapan untuk membuat DOB memerlukan Rp300 miliar per kabupaten/kota.

Pemerintah menilai pembentukan DOB menambah beban bagi negara, khususnya secara finansial; karena hampir seluruh daerah baru, yang dibentuk berdasarkan kesepakatan pemerintah dan DPR, masih bergantung pada dana transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam satu dekade, yaitu 1999 hingga 2009, 205 daerah baru terbentuk yang berimbas pada penambahan belanja negara lewat dana alokasi umum (DAU) hingga mencapai Rp47,9 triliun pada 2010.

Sementara, kurun 2007-2014, ada 75 DOB terbentuk yang terdiri atas satu provinsi, 67 kabupaten dan tujuh kota. Sedangkan, berdasarkan kajian Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Juli 2020, sebagian besar pemerintah daerah tercatat belum dapat mandiri secara fiskal.

Dari 542 pemerintah daerah, hanya satu kabupaten yang mencapai level “sangat mandiri” berdasarkan kajian BPK, yakni Kabupaten Badung di Provinsi Bali. Badung mampu mendanai lebih dari 80 persen belanja daerah dengan menggunakan pendapatan asli daerah (PAD).

Dengan ketergantungan finansial yang cukup tinggi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, mengatakan pemerintah masih melanjutkan moratorium pembentukan DOB karena penanganan pagebluk Corona dan pemerintah juga belum memiliki rencana besar penataan daerah, padahal rencana tersebut penting untuk memprediksi jumlah daerah yang ideal. Akibat dari ketiadaan rencana besar pembentukan DOB tidak terkendali.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan pun memastikan belum ada rencana pemekaran wilayah di Bumi Pertiwi. "Hingga saat ini belum ada rencana pemerintah untuk melakukan pemekaran provinsi atau kabupaten/kota. Karena masih dalam status moratorium," ujar dia, menanggapi adanya wacana yang viral ihwal pemekaran sembilan wilayah di Pulau Jawa, Rabu, 16 Februari 2022.

Terlepas dari isu viral tersebut, rakyat Papua berunjuk rasa menolak pemekaran wilayahnya lantaran pertemuan Komisi II DPR dan segelintir masyarakat La Pago di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, 6 Maret 2022. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut usulan pemekaran Provinsi Papua telah disetujui pemerintah.

“Usulan pemekaran kabupaten dan Provinsi Papua sudah disetujui dan mudah-mudahan pada Mei atau Juni sudah rampung untuk tahap satu. Setelah kembali dari Papua, kami akan melakukan sidang dan dilanjutkan dengan pembentukan undang-undang soal pemekaran ini," ujar dia.

Pada 10 Maret 2022, sekira dua ribuan orang asli Papua memadati depan kantor DPRD Jayawijaya, mereka emoh pemerintah “melahirkan kembali”.

“Pemekaran DOB adalah mesin pembunuh bagi orang Papua. Beberapa pemekaran kabupaten yang ada saja terjadi operasi militer. Dalam operasinya membunuh dan membantai rakyat Papua, apalagi dengan pemekaran provinsi, pasti orang Papua akan musnah,” kata Dano Tabuni, penanggung jawab aksi wilayah La Pago, kepada Tirto, Senin, 14 Maret 2022.

Rakyat Papua hari ini tak butuh DOB, tapi kenyamanan dan keamanan hidup di atas tanah leluhur tanpa adanya segala jenis pelanggaran hak asasi manusia, kata dia. Massa juga menuntut pemerintah pusat untuk membuka akses Perserikatan Bangsa-Bangsa ke Papua untuk investigasi dugaan pelanggaran HAM yang terjadi selama 1960-2022. Dano mengingatkan agar pemerintah mengkaji DOB di Papua sesuai ketentuan yang berlaku dan pemerintah harus melibatkan orang Papua untuk pembahasannya.

Juru Bicara Komite Aksi United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Ice Murib menuturkan, pemekaran wilayah Papua bukanlah kebutuhan pokok. “Karena masih ada kabupaten-kabupaten yang administrasinya tidak dikelola dengan baik, rakyatnya tidak diperhatikan (seperti) sumber daya manusia, ekonomi, pembangunannya. Rakyatnya dibiarkan, (padahal) ada pemerintah,” ucap dia kepada Tirto, Senin (14/3/2022). Pada aksi kali itu anggota ULMWP melebur bersama elemen masyarakat lain untuk beraspirasi.

Hingga kini ULMWP tetap kukuh untuk memperjuangkan hak politik bangsa Papua; hak orang Papua menentukan nasib sendiri. “Kami menolak pemekaran provinsi karena pelanggaran HAM selama 60 tahun harus diselesaikan oleh negara melalui hukum internasional,” sambung Ice.

Jika persoalan itu tak rampung, maka wajar muncul ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. “Solusinya bukan pemekaran provinsi atau kabupaten, tapi mengembalikan hak politik orang Papua bisa mengatur dan mengurus diri sendiri.”

Demonstrasi serupa pun berlangsung di depan gedung Kementerian Dalam Negeri, 11 Maret 2022. Koordinator Aksi Front Mahasiswa Papua, Vincent Siep berujar, menurut pandangan rakyat Papua pemekaran provinsi atau kabupaten sifatnya tidak terlalu urgen. Perihal pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua bisa dilakukan tanpa pemekaran.

“Pemekaran bukanlah aspirasi rakyat Papua, tapi demi kepentingan elite-elite Bupati La Pago dan Jakarta, sebab pola mereka tercermin dalam tata cara pemekaran,” kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu, 13 Maret.

Bahkan Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka, Sebby Sambom menyatakan pihaknya menolak pemekaran kawasan. “Rakyat Papua menolak, maka TPNPB-OPM mendukung aspirasi rakyat dan berdiri bersama rakyat,” tegas dia ketika dihubungi Tirto.

Pemerintah Harus Taat Hukum

Berdasar data Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, per 2014 total daerah otonom di Indonesia mencapai 542, terdiri atas 34 provinsi, 415 kabupaten (tidak termasuk 1 kabupaten administratif di Provinsi DKI Jakarta), dan 93 kota (tidak termasuk 5 kota administratif di Provinsi DKI Jakarta).

Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua Yoel Luiz Mulait menuturkan, sejak 2014, pemerintah masih melaksanakan moratorium DOB hingga hari ini. Khusus untuk Papua, tiga tahun belakangan ini pemerintah pusat mewacanakan pemekaran dan rakyat cenderung tidak menerima ide tersebut. Penolakan itu sejalan dengan penerapan moratorium.

Rencana pemekaran di sana diawali dengan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua –kini menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021--, revisi tersebut tidak berkonsultasi dengan rakyat Papua melalui Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua. Maka, menurut Yoel, revisi ini telah melanggar Pasal 77 UU Otsus lama.

Kemudian, selain menyertakan suara rakyat Papua, Pasal 76 ayat (2) UU Otsus baru menegaskan “Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua.”

Lalu “kewenangan” pemerintah pusat diperkuat lagi pada ayat (3), yang berbunyi “Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.” Hal ini yang menyebabkan MRP tercatat sebagai Pemohon Nomor 47/PUU-XIX/2021 pada hak uji materiil (judicial review) di Mahkamah Konstitusi sejak tahun lalu.

Para pemohon mendalilkan norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua.

“Sehingga harapan kami adalah pemekaran disetop, menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Yoel kepada Tirto, Senin (14/3/2022). “Kenapa pemerintah bersemangat sekali untuk memproses pemekaran? Sementara rakyat Papua tidak dilibatkan dalam proses revisi UU Otsus. Pemekaran belum jadi kebutuhan.”

Mahkamah Konstitusi pun sebaiknya jeli dan cermat menghadapi uji hak ini, karena penolakan rakyat kerap terjadi dan bisa saja terus meroda.

Pemekaran untuk Siapa?

Penolakan pemekaran mirip dengan penolakan UU Otsus, lantaran kegamblangan dua kubu: penolak dan penerima. Peneliti dari Pusat Penelitian Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Adriana Elisabeth berkata, publik sebisa mungkin dapat memetakan aktor rencana itu. Misalnya, pihak elite, elite kubu siapa, apakah ada keterlibatan partai yang terafiliasi dengan politik dan ekonomi di Papua.

“Ini mesti jelas. Jadi kita (publik) tidak terjebak di persoalan pemekaran,” ujar dia saat dihubungi reporter Tirto.

Pembangunan berbasis adat atau pengelolaan maksimal agar hasil pembangunan bisa dirasakan oleh orang Papua, tak mudah dijalankan; pertaruhannya tak sesederhana itu karena ada persetujuan-persetujuan tertentu seperti kesepakatan politik cum ekonomi. Orang Papua menolak pemekaran karena mereka tak mau ada pengerahan pasukan keamanan Indonesia, mereka trauma menjadi korban kekerasan aparat. Belum lagi orang asli Papua harus bersaing dengan para pendatang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Jika tidak ada konsep yang objektif ihwal manfaat pemekaran, maka ini yang bakal menjadi bibit penolakan oleh rakyat Papua. Siapa penolak, kenapa mereka ogah pemekaran? Ini yang harus diketahui oleh negara. Bahkan pemerintah haram melabeli “penolak adalah bagian kelompok bersenjata.” Adriana melanjutkan, proposal untuk menjadi DOB harus jelas agar mencegah konflik baru dan berpihak kepada rakyat.

“Kalau dimekarkan lalu persoalannya sama, ya, kita bisa baca keuntungan hanya di tangan elite,” terang Adriana.

Pemerintah pun harus menginformasikan soal serba-serbi pemekaran kepada orang Papua secara transparan, apa pun alasan pemekarannya. “Masalahnya, di UU Nomor 2 Tahun 2021, disampaikan bahwa pemerintah berinisiatif memekarkan tanpa harus berkonsultasi (dengan orang Papua), poin ini berpotensi menimbulkan persoalan. Untuk apa status otonomi khusus kalau pemerintah bisa intervensi?” kata dia.

Pemerintah boleh berinisiatif, tapi harus tetap berkonsultasi dengan Papua, terutama menyangkut kepentingan strategis nasional.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menegaskan, keputusan pemerintah pusat melakukan memekarkan wilayah itu selalu sepihak. Padahal, dalam konteks Papua, pemerintah pusat terikat oleh hukum internasional hak asasi manusia yang secara khusus juga menjamin hak-hak masyarakat adat Papua.

Kewajiban pemerintah Indonesia ialah menginformasikan dan mengonsultasikan rencana pemekaran kepada seluruh masyarakat Papua, setidaknya melalui wakil-wakil resmi orang Papua yakni MRP dan DPRP.

“Untuk dua hal, yaitu meminta pertimbangan dan meminta persetujuan. Tanpa (dua hal) itu, tidak bisa,” jelas Usman kepada Tirto. Prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan pun harus dilakukan.

“Kalau seandainya MRP tidak menyetujui, maka tidak boleh ada paksaan. Yang sekarang terjadi, adalah upaya memaksa dan telah terjadi pemaksaan melalui UU Nomor 2 Tahun 2021. Sedari awal, itu sudah melanggar hak-hak orang asli Papua,” kata Usman.

Baca juga artikel terkait PEMEKARAN PAPUA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz