Menuju konten utama

Mahfud Sebut Dana Otsus Papua Diperpanjang & Pemekaran 3 Provinsi

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan pemerintah akan memperpanjang besaran anggaran otonomi khusus Papua dan pemekaran Papua.

Mahfud Sebut Dana Otsus Papua Diperpanjang & Pemekaran 3 Provinsi
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam.

tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan pemerintah hanya akan memperpanjang besaran anggaran otonomi khusus Papua.

“Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan. Yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat, Selasa (30/3/2021).

"Struktur ketatanegaraan dan hubungan pusat dan daerahnya itu tidak ada perubahan apapun. Undang-undangnya tidak akan diperpanjang," tambahnya.

Mahfud mengatakan, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua hanya akan merevisi dua hal. Pertama adalah merevisi pasal 76 UU Otonomi Khusus dengan rencana menambah 3 provinsi lagi di Papua dan pasal 34 tentang dana Otsus.

"Revisi 2 pasal. Pasal 34 tentang dana dan pasal 76 tentang pemekaran,” ujar Mahfud.

Selain itu, pemerintah sudah membentuk tim hukum untuk melaksanakan penelitian penggunaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat dan mengeluarkan regulasi terkait seperti Kepres No. 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebagai tindak lanjut Inpres No. 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua.

Mahfud berharap, BPK bisa berperan aktif dalam pengawasan otsus di masa depan. Sebab, pemerintah masih menilai pembangunan Papua belum efektif karena situasi keamanan yang tidak kondusif, maraknya korupsi dan masalah program pemerintahan.

“Saya ingin mengatakan ke depannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan Kerjasama antara pemerintah dengan BPK sangat penting,” ujar Mahfud MD.

Terkait dengan Papua, Menko mengakui masih ada sejumlah isu yang dipersoalkan. Namun, pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan sejumlah persoalan tersebut.

“Ada yang menyatakan terutama Organisasi Papua Merdeka yang separatis dengan berbagai organisasinya itu menyatakan, Papua bukan bagian dari Indonesia. Papua berhak menjadi negara dan bangsa sendiri. Maka ingin kami tegaskan bahwa hubungan Papua dengan NKRI sudah bersifat final. Tidak bisa diganggu gugat, dan akan dipertahankan dengan segala biaya yang diperlukan. Sosial, ekonomi, politik dan keuangan sekalipun, akan kita pertahankan,” tegas Mahfud.

Baca juga artikel terkait OTSUS PAPUA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri