tirto.id - Sidang Muhammad Rizieq Shihab dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi atau nota keberatan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021) kemarin. Jaksa menanggapi semua tudingan baik kepada dirinya sendiri atau terhadap nama-nama pejabat publik hingga selebritas yang telah disebut oleh Rizieq, pentolan Front Pembela Islam (FPI), organisasi yang sudah dibubarkan oleh pemerintah.
Jaksa bergantian membacakan tanggapan dalam sidang yang berlangsung selama beberapa jam. Salah seorang di antaranya dengan runtut dan berirama membacakan tanggapan seperti seseorang yang sedang khotbah salat Jumat.
Ayat-ayat dalam Al-Qur'an yang disebut oleh Rizieq Shihab dalam eksepsi dikutip kembali oleh jaksa, termasuk sebuah hadis nabi tentang menegakkan keadilan. “Justru hadis dan firman itu jadi alasan kami untuk tidak pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum kepada siapa pun bahkan terdakwa sendiri,” kata jaksa.
Jaksa juga mengklaim tidak melakukan diskriminasi dan tidak zalim kepada Rizieq. Semua hak-haknya dipenuhi dalam semua tahapan.
Jaksa juga meminta Rizieq untuk menyudahi tudingan tidak berdasar kepada mereka dan hakim, yang bahkan disertai makian dan kata-kata buruk. Dalam sidang eksepsi pada 26 Maret 2021, Rizieq memang berkali-kali menuding aparat dengan kata dungu, pandir, dan zalim.
Kata-kata kasar dari Rizieq, ujar jaksa, juga tidak mencerminkan sikap seseorang yang mengaku sebagai imam besar dan menggelorakan revolusi akhlak. Ucapan dan perbuatan Rizieq dinilai bertentangan dengan program revolusi akhlaknya sendiri karena telah merendahkan jaksa.
Jaksa lalu mengutip Surat Al Hujurat (49) Ayat 11 yang berisi larangan mengolok-olok orang lain karena bisa jadi orang itu lebih baik.
Rizieq Dinilai Mengada-ada
Tudingan lain yang juga dijawab para jaksa adalah sikap mereka yang diskriminatif. Rizieq sebelumnya mengatakan bahwa para jaksa berlaku begitu karena tidak menindak kerumunan para pejabat pemerintah hingga selebritas. Ia mencontohkan kerumunan Jokowi di NTT, kerumunan KLB Partai Demokrat, hingga kerumunan menantu dan anak Jokowi di Solo dan Medan saat Pilkada 2020.
“Alasan-alasan yang diungkapkan terdakwa kami anggap hanya sebagai sebuah penggiringan opini yang mengada-ada, berlebihan, dan tidak berdasar karena telah mengaitkan segala sesuatu yang jelas-jelas menjadi domain kewenangan dari penuntut umum,” ujar jaksa.
“Lalu kemudian [kasus kerumunan] digunakan untuk menyudutkan posisi penuntut umum sebagai pihak yang seolah-olah turut bersalah dan bertanggung jawab atas terjadinya asumsi-asumsi tindakan diskriminatif dalam proses penegakan hukum sebagaimana yang dicontohkan terdakwa.”
Rizieq dalam eksepsi juga menyebut Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ikut bertanggung jawab terhadap massa yang menyemut ke bandara saat menjemputnya. Saat itu Mahfud mempersilakan massa ke bandara.
Rizieq sebetulnya sempat ucapkan terima kasih. Namun, dalam sidang, Rizieq meminta Mahfud juga diadili sebagai penghasut kerumunan.
Menanggapi itu, di luar sidang, Mahfud telah mengatakan bahwa “hakim tidak akan mendengarkan itu.”
“Memang tidak perlu itu, karena hakim tahu yang dilakukan oleh Menkopolhukam itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Sehingga nanti pasti akan punya ukuran-ukuran untuk menilai dakwaan itu tidak dari hukum administrasi negara, tapi dari hukum pidana yang akan dilihat,” kata Mahfud.
Sidang Rizieq Shihab mulai digelar sejak Selasa (16/3/2021). Setiap kali sidang, ia menjadi terdakwa dengan tiga berkas kasus karena memang jadi tersangka dalam tiga kasus berbeda. Dari tiga berkas total ada 11 dakwaan dan 18 pasal yang dikenakan. Dua kasus terkait kerumunan massa pada masa pandemi Corona dan satu kasus menyembunyikan informasi terkena COVID-19.
Kali pertama sidang digelar daring, tetapi Rizieq dan kuasa hukum protes sehingga mulai kemarin digelar persidangan tatap muka di PN Jakarta Timur dengan penjagaan ketat dari kepolisian.
Editor: Rio Apinino