tirto.id - Pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab naik pitam dalam sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq berpendapat jaksa penuntut umum telah menghina penetapan protokol kesehatan oleh pemerintah.
"Saya keberatan, saya tersinggung dengan apa yang disampaikan barusan oleh jaksa. Sama sekali tidak menghargai imbauan prokes. Tolong dicatat ini satu penghinaan terhadap imbauan prokes," kata Rizieq dalam sidang daring, Selasa (23/3).
Awalnya jaksa penuntut umum meminta agar majelis hakim membacakan isi jaminan ke publik agar sidang Rizieq berjalan tatap muka. Sebab, majelis hakim mengatakan penetapan sidang tatap muka bisa dikabulkan setelah ada perjanjian. JPU meminta jaminan bagaimana jika Rizieq tidak memenuhi syarat.
"Majelis agar dibacakan apa jaminan artinya jaminan kita bersama kalau hanya imbauan tadi itu mungkin menimbulkan klaster baru. Jadi tolong penjaminan yang tertulis itu menjadi ketentuan kita majelis," kata jaksa.
Rizieq lantas mengingatkan kebijakan prokes adalah imbauan pemerintah dalam mencegah penularan COVID-19. Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa lantas menengahi.
"Ini adalah haknya penuntut umum untuk meminta karena memang tadi tidak sempat kami bacakan," kata Suparman.
Rizieq tidak keberatan dengan sikap hakim.
"Ini soal imbauan. Tadi saya menyampaikan imbauan kemudian diprotes oleh jaksa. Ini kan tidak beretika, tidak beradab," kata Rizieq.
Tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah membacakan surat pernyataan. Dalam surat tersebut, Alamsyah mengatakan persidangan akan diterapkan sesuai protokol kesehatan.
"Bersama ini kami selaku kuasa hukum Muhammad Rizieq alias Muhammad Rizieq Shihab menjamin pelaksanaan sidang dengan nomor register 221/pid.b/2021/PN Jakarta Timur secara offline dengan menghadirkan klien kami atas nama Muhammad Rizieq alias Muhammad Rizieq Shihab akan berlangsung mengikuti protokol kesehatan antara lain memakai masker, menjaga jarak dan tidak menimbulkan kerumunan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," Alamsyah memaparkan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali