tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD menjawab isi eksepsi pentolan FPI Rizieq Shihab tentang alasan tidak ada penindakan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Bandara Soekarno-Hatta. Mahfud sebut pemerintah tidak akan merespons tudingan itu dan membiarkan hakim menilai.
"Hakim enggak akan mendengarkan itu, memang enggak perlu itu, karena hakim tahu yang dilakukan oleh Menko Polhukam itu hukum administrasi, bukan hukum pidana. Sehingga nanti pasti akan punya ukuran-ukuran untuk menilai dakwaan itu tidak dari hukum administrasi negara, tapi dari hukum pidana yang akan dilihat," kata Mahfud dalam keterangan, Jumat (26/3/2021).
Mahfud mengingatkan pernyataannya di masa lalu tentang alasan membolehkan penjemputan Rizieq di bandara. Ia menggunakan diskresi pemerintah untuk kedatangan Rizieq. Diskresi pun diikuti dengan sejumlah syarat, yakni masyarakat boleh menjemput, menerapkan prokes saat penjemputan dan Rizieq diantar hingga rumah di Petamburan.
"Begitu diantar ke rumah diskresi selesai, sehingga pelanggaran selanjutnya diberi sanksi hukum," kata Mahfud.
Mahfud lantas mengingatkan pula bahwa Rizieq sempat menyanjungnya karena membolehkan pulang saat tiba di Indonesia. Namun pentolan FPI itu justru menggunakan momen tersebut sebagai alibi. Ia pun tidak menyoalkan hal tersebut.
"Padahal malamnya pidato dia itu terima kasih kan kepada Menko Polhukam yang sudah mengizinkan pulang dan sebagainya. Sekarang malah dibalik katanya salahnya Menko Polhukam, tapi itu enggak apa-apa biasa orang cari alibi kan kita pemerintah tidak akan terlalu serius menanggapi hukum pidana dengan hukum administrasi," kata Mahfud.
Pentolan Front Pembela Islam Rizieq Shihab sebelumnya menyoalkan tidak ada penindakan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada saat penjemputan. Rizieq menganggap janggal Mahfud tidak disebut sebagai penghasut kerumunan tersebut.
"Anehnya kerumunan bandara yang tanpa prokes tidak pernah diproses hukum dan Menkopolhukam RI Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," kata Rizieq dalam eksepsinya, Jumat kemarin.
Rizieq berpendapat kerumunan massa Petamburan lebih kecil daripada di Bandara Soekarno-Hatta. Sebab, ledakan massa terjadi karena ujaran Menkopolhukam Mahfud MD.
"Ledakan jumlah massa penjemput di bandara adalah akibat dari pengumuman kepulangan saya dari Saudi yang diumumkan langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD di semua media tv nasional sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput. Kerumunan bandara jauh lebih besar dibandingkan dengan kerumunan masjid di Petamburan," kata Rizieq.
Rizieq mengklaim, jumlah massa yang hadir di bandara mencapai jutaan orang. Sementara itu, kerumunan di Petamburan hanya ribuan orang.
Kemudian, kerumunan bandara tidak ada yang ikut prokes, sementara maulid nabi menerapkan prokes meski ada pelanggaran. Menurut Rizieq, pemerintah pilih kasih karena kerumunan bandara tidak diproses sementara Petamburan ditindak.
Selain itu, Rizieq juga membantah sejumlah dakwaan JPU bahwa dirinya diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang saat tiba ke Indonesia. Ia tidak menerima penjelasan bandara tentang COVID-19, kewajiban isolasi mandiri hingga memasuki kerumunan tanpa mengingatkan patuh prokes.
"Justru sepanjang jalan saya terus mengngatkan massa agar patuh prokes dan jaga diri serta buka jalan agar saya bisa lancar menuju rumah dan massa bisa bubar kembali ke rumah masing-masing," kata Rizieq.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus kerumunan Petamburan, JPU menyatakan Rizieq tidak melakukan isolasi mandiri sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor PM.03.01/Menkes/338/2020 tentang Penanganan Kepulangan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Rizieq tidak melakukan karantina dan justru mendatangi kerumunan.
"Karantina mandiri sebagaimana ketentuan tersebut tidak dilakukan terdakwa melainkan terdakwa menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati hampir seluruh areal Bandara Soekarno-Hatta dan tidak ada upaya yang serius dan sungguh-sungguh dari terdakwa untuk mengimbau, melarang dan mengingatkan para pengunjung atau penjemput untuk tidak berkerumun dan mematuhi protokol kesehatan," kata JPU dalam dakwaannya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz