Menuju konten utama

Jurnalis Asrul Beritakan Dugaan Korupsi tapi Malah Diterkam UU ITE

Seorang jurnalis harus berhadapan dengan hukum setelah memberitakan soal dugaan korupsi anak kepala daerah.

Jurnalis Asrul Beritakan Dugaan Korupsi tapi Malah Diterkam UU ITE
Sejumlah jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) menggelar aksi solidaritas menolak kriminalisasi terhadap wartawan di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh, Aceh, Senin (30/9/2019). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.

tirto.id - Jurnalis Muhammad Asrul menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan pada 23 Maret lalu. Ia tidak setuju dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya sebab tidak sesuai dengan nilai kebebasan pers dan demokrasi.

Asrul menulis untuk media daring berita.news. Ia dipenjara lantaran menulis tiga berita dugaan korupsi putra Wali Kota Palopo Judas Amir, Farid Kasim Judas.

Laporan tersebut dirilis berkala. Artikel perdana berjudul Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M terbit 10 Mei 2019, lalu Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Juda terbit 24 Mei 2019, dan terakhir Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas? terbit 25 Mei 2019.

Dalam persidangan perdana, JPU mendakwa Asrul berlapis. Ia tuduh menyiarkan berita bohong dan sengaja membuat keonaran di masyarakat. Asrul disangkakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau tindak pidana ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) atau tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengacara Asrul, Abdul Azis Dumpa, menilai dakwaan JPU tidak cermat. Tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang “menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.” Perihal dakwaan “unsur kebencian atau permusuhan terhadap individu” juga tidak dijelaskan secara pepak. Azis menilai hal tersebut hanya sekadar asumsi.

Begitu pula terkait dakwaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. JPU hanya menjabarkan bahwa “atas pemberitaan tersebut saksi korban Farid Kasam Judas, SH. MH merasa nama baiknya dan kehormatannya tercemar, keluarganya merasa malu.”

“Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP, maka dakwaan yang diuraikan dengan tidak cermat, jelas, dan lengkap batal demi hukum,” ujar Azis kepada reporter Tirto, Rabu (24/3/2021).

Tim kuasa hukum Asrul juga menilai penunjukan PN Palopo sebagai tempat sidang tidak tepat. Asrul menjalani pemeriksaan dan penahanan di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan di Kota Makassar, maka semestinya proses pengadilan berlangsung di kota yang sama, yaitu PN Makassar.

“Kami meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan nomor reg perkara PDM- 32/Palopo/03/2020 batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima,” ujar Azis.

Ranah Dewan Pers

Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, kelompok yang menjamin hak-hak hukum Asrul, mengirimkan surat kepada Dewan Pers pada 4 Maret 2020 agar mereka menilai artikel-artikel yang dipermasalahkan. Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 187/DP-K/III/2020 lantas menyimpulkan itu adalah produk jurnalistik.

Nuh juga meminta perkara ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu, sebagai amanat UU 40/1999 tentang Pers. “Berdasarkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan kepolisian No: 2/DP/MoU/II/2018 dan No. B/5/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan,” ujar Nuh dalam surat tersebut.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mendukung upaya penyelesaian perkara di Dewan Pers. Ia lantas meminta tim kuasa hukum Asrul untuk mengirimkan surat kembali ke Dewan Pers. “Nanti Dewan Pers akan menulis surat ke Kapolda Sulawesi Selatan dan tembusan Kapolri,” ujarnya kepada reporter Tirto.

Kepala Sub Divisi Paguyuban Korban UU ITE SAFEnet Muhammad Arsyad—bagian dari tim kuasa hukum Asrul—menilai semestinya pertanggungjawaban pemberitaan dalam perkara ini tidak dialihkan kepada wartawan. Sebab Asrul bekerja untuk perusahaan media yang memiliki penanggungjawab, yakni, pemimpin redaksi atau direktur utama.

Lebih dari itu ia menilai dengan surat dari Dewan Pers yang maksudnya jelas dan terang tersebut kasus seharusnya tidak berlanjut. Bahkan tanpa ada surat Dewan Pers pun sebetulnya kasus ini tak perlu ditangani polisi.

“Seharusnya penegak hukum melindungi kemerdekaan pers. Tidak sebaliknya melakukan kriminalisasi terhadap produk jurnalistik,” ujar Arsyad.

Baca juga artikel terkait UU ITE atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino