tirto.id - Muhammad Rizieq Shihab pentolan Front Pembela Islam, organisasi yang dibubarkan oleh pemerintah, menjalani sidang perdana dalam tiga kasus berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang digelar serentak pada hari sama Selasa (16/3) secara daring.
Sidang pertama secara daring diprotes oleh salah satu pengacara Rizieq, Aziz Yanuar. Ia menyebut akan mengajukan keberatan dalam sidang. Rizieq menyandang status tersangka dalam tiga kasus dan sidang digelar serentak. Aziz menyebut Rizieq adalah korban dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
“Sangat keberatan sidang daring. Alasan akan dijelaskan dalam sidang,” kata Aziz kepada Tirto, kemarin.
Pengadilan telah membagi tiga kasus Rizieq ke dalam enam berkas perkara. Terdapat enam hakim yang menyidangkan tiga kasus yakni Khadwanto, Mu'arif, Suryaman, Suparman Nyompo, M Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
Pada enam perkara tersebut terdapat delapan jaksa penuntut. Mereka adalah bagian dari 16 jaksa yang disiapkan oleh Kejaksaan Agung dalam tiga sidang Rizieq berbeda.
Keenam berkas perkara yakni, perkara pertama nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terdakwa Muhammad Rizieq Shihab. Perkara kedua nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi.
Perkara ke-1 dan ke-2 majelis hakimnya adalah Suparman Nyompa, M Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin terkait pelanggaran protokol kesehatan pada pernikahan putri Rizieq Shihab dan acara Maulid Nabi di markas FPI Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020.
Perkara ketiga nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terdakwa dr Andi Tatat, Dirut RS Ummi Bogor. Perkara keempat nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq Shihab. Perkara kelima nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terdakwa Muhammad Rizieq Shihab.
Perkara ke-3 sampai ke-5 terkait kasus RS Ummi di Bogor diduga menutup-nutupi hasil tes COVID-19 terhadap Rizieq pada 27 November 2020.
Perkara terakhir atau keenam nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terkait pelanggaran protokol kesehatan di Pondok Pesantren FPI di Mega Mendung, Bogor pada 13 November 2020.
Semua kasus yang akan disidang peristiwanya terjadi dalam pekan pertama dan kedua setelah Rizieq kembali ke Indonesia dari tempat pengasingannya di Arab Saudi selama 2,5 tahun. Tujuh terdakwa selain Rizieq merupakan pengurus teras FPI, dokter tempat Rizieq dirawat serta menantunya. Tiga kasus yang menjerat Rizieq ditangani oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Pasal Berlapis
Dari enam berkas perkara, Rizieq dijerat lima pasal sekaligus sebagai berikut:
- Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
- Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
- Pasal 93 UU 6/2018 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Pasal 14 ayat 1 UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Pasal 82A ayat 1 jo 59 ayat 3 huruf c dan d UU 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan pengamanan tetap maksimum meski sidang digelar daring. Terdapat ratusan polisi akan berjaga-jaga di sekitar pengadilan.
"Kalau dikira perlu tambahan pengamanan, nanti ada koordinasi sekretaris pengadilan dengan pihak keamanan dalam hal ini polres. Kalau tidak cukup, akan dibantu Polda bahkan TNI," kata Alex.
Praperadilan Gugur
Sidang terhadap Rizieq ini hanya berjarak sehari sebelum sidang gugatan praperadilan dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (17/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan ini kali kedua ditempuh tim kuasa hukum. Pada sidang pertama, majelis hakim memutuskan penetapan tersangka dan penahanan sah secara hukum. Pada praperadilan kedua objek hukumnya adalah penangkapan dan penahanan, berbeda dari yang pertama. Namun dengan dimulainya sidang terhadap pokok perkara praperadilan maka dipastikan permohonan gugur berdasarkan hukum Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal tersebut menyatakan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.
Tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan pemerintah menzaliminya dan membuat skenario yang memungkinkan sidang praperadilan gugur dengan sendirinya.
"Kami meyakini HRS dkk dizalimi habis-habisan melalui hukum yang diperalat, dipermainkan dan digunakan secara ugal-ugalan, serampangan dan bodoh oleh orang-orang zalim yang dungu, bodoh dan pandir," ujar Aziz.
Penulis: Zakki Amali
Editor: Rio Apinino