Menuju konten utama

Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Prokes Rizieq Esok Digelar Daring

Rizieq Shihab, yang disangka dengan pasal berlapis, akan menjalani persidangan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3/). 

Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Prokes Rizieq Esok Digelar Daring
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc/aa.

tirto.id - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Selasa (16/3/2021). Pihak pengadilan memastikan sidang pertama akan digelar secara daring.

"Untuk sidang besok akan dilaksanakan secara online, virtual," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal saat dihubungi reporter Tirto, Senin (15/3/2021).

Alex mengatakan, pihak pengadilan akan menjalankan persidangan selayaknya persidangan lain. Pengamanan pun tengah dibahas oleh pihak pengadilan bersama kepolisian dalam rangka menjaga situasi persidangan tetap kondusif.

Ia pun mengatakan, pihak pengadilan dan kepolisian sudah sepakat untuk menambah personel untuk pengamanan jika diperlukan.

"Kalau dikira perlu tambahan, nanti ada koordinasi sekretaris pengadilan dengan pihak keamanan dalam hal ini polres. Kalau ga cukup, akan diback up Polda bahkan Polri dan juga TNI," kata Alex.

Terpisah, tim kuasa hukum Rizieq Shihab pun sudah siap menjalani sidang perdana pelanggaran protokol kesehatan. Salah satu penasihat hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan sudah menerima dakwaan Rizieq. Mereka tetap meyakini Rizieq menjadi korban dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Kami meyakini HRS dkk dizalimi habis-habisan melalui hukum yang diperalat,dipermainkan dan digunakan secara ugal-ugalan, serampangan dan bodoh oleh orang-orang zalim yang dungu, bodoh dan pandir," kata Aziz kepada reporter Tirto, Senin (15/3/2021).

Rizieq Shihab akan menjalani persidangan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (16/3/2021).

Rizieq pun disangka pasal berlapis dalam perkara tersebut. Ia disangka melanggar:

KESATU: Pasal 160 KUHP jo. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

ATAU

KEDUA: Pasal 216 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

ATAU

KETIGA : Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

ATAU

KEEMPAT : Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

DAN

KELIMA : Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Persidangan akan dipimpin majelis hakim Suparman Nyompa bersama dua hakim lain yakni M. Djohar Arifin dan Agama Syarief dengan penuntut umum Teguh Suhendro.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri