Menuju konten utama

Mensesneg Tanggapi Penundaan Sidang Gugatan Rizieq ke Jokowi

Pratikno menyatakan bahwa secara prinsip pihaknya yang mewakili Jokowi dalam persidangan akan mengikuti ketentuan sesuai yang diputuskan majelis hakim.

Mensesneg Tanggapi Penundaan Sidang Gugatan Rizieq ke Jokowi
Menteri Sekretaris Negara Pratikno memberikan keterangan kepada media terkait pembentukan Pansel KPK di gedung utama Kemensetneg, Jakarta, Kamis (30/5/2024).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

tirto.id - Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menanggapi ditundanya sidang gugatan yang diajukan Muhammad Rizieq Shihab dan kawan-kawan, melawan Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).

Pratikno menyatakan bahwa secara prinsip pihaknya yang mewakili Jokowi dalam persidangan akan mengikuti ketentuan sesuai yang diputuskan majelis hakim.

"Jadi kami mengikuti saja proses persidangan dan sudah memutuskan untuk ditunda kan," kata Pratikno kepada wartawan di ruang media Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Saat dikonfirmasi mengenai permintaan dari pihak Rizieq Shihab agar menghadirkan Jokowi secara langsung dan tidak diwakili oleh Kementerian Sekretariat Negara, Pratikno menegaskan telah mengirimkan perwakilan untuk menghadiri persidangan tersebut.

"Ya, itu sudah kan kami sudah mengirim perwakilan ya, untuk mewakili Pak Presiden Jokowi di sidang. Tadi kan hadir dua orang dari kami untuk hadir di sidang," kata dia.

Sebelumnya, sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Rizieq Shihab dan kawan-kawan melawan Presiden Joko Widodo ditunda. Hakim Ketua, Suparman Nyompa, meminta pihak tergugat untuk melengkapi legal standing-nya.

Dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Wiryono I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10/2024) tersebut, baik penggugat maupun tergugat, masing-masing diwakili oleh kuasa hukumnya. Perwakilan penggugat bernama Heri Heriyanto.

Sedangkan tergugat diwakili oleh tim kuasa hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang enggan menyebutkan namanya.

Penundaan ini dilakukan sebab ada protes dari pihak penggugat yang menyebut bahwa gugatan ini diajukan kepada Jokowi sebagai personal, bukan terkait jabatannya sebagai presiden.

"Setelah melihat surat tugas Yang Mulia, perlu kami sampaikan bahwa gugatan kami secara personal," kata Heri dalam persidangan.

Heri memprotes surat kuasa dari tergugat tidak diberikan langsung oleh Jokowi, tetapi diberikan oleh pihak Kemensetneg. Padahal, kata Heri, surat kuasa tersebut mestinya diberikan langsung oleh Jokowi secara pribadi.

Atas protes tersebut, perwakilan tergugat mengajukan surat gugatan yang dilayangkan oleh Rizieq Shihab sampai ke kantor Kemensetneg.

"Memang betul Yang Mulia, kalau kami cermati di gugatan itu, memang Jokowi secara pribadi, namun gugatan itu sampai di kantor kami," kata perwakilan tergugat.

Baca juga artikel terkait SIDANG GUGATAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi