Menuju konten utama

Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi Ditunda

Gugatan yang diajukan Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan melawan Presiden Joko Widodo, ditunda.

Sidang Perdana Gugatan Rizieq Shihab terhadap Jokowi Ditunda
Sidang perdana gugatan perdata, yang diajukan Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan, melawan Presiden Joko Widodo, di ruang sidang Wiryono I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10/2024). tirto.id/Umay

tirto.id - Sidang perdana gugatan perdata, yang diajukan Muhammad Rizieq alias Rizieq Shihab dan kawan-kawan melawan Presiden Joko Widodo, ditunda. Hakim Ketua, Suparman Nyompa, meminta pihak tergugat, untuk melengkapi legal standingnya.

Dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Wiryono I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10/2024) tersebut, baik penggugat maupun tergugat, masing-masing diwakili oleh kuasa hukumnya. Perwakilan penggugat bernama Heri Heriyanto.

Sedangkan, tergugat diwakili oleh tim kuasa hukum dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) yang enggan menyebutkan namanya.

Penundaan ini, dilakukan sebab adanya protes dari pihak penggugat yang menyebut bahwa, gugatan ini diajukan kepada Jokowi sebagai personal, bukan terkait jabatannya sebagai Presiden.

"Setelah melihat surat tugas Yang Mulia, perlu kami sampaikan bahwa gugatan kami secara personal," kata Heri dalam persidangan.

Heri memprotes, surat kuasa dari tergugat tidak diberikan langsung oleh Jokowi, tetapi diberikan oleh pihak Kemensetneg. Padahal, kata Heri, surat kuasa tersebut mestinya diberikan langsung oleh Jokowi secara pribadi.

Atas protes tersebut, perwakilan tergugat mengatakan, surat gugatan yang dilayangkan oleh Habib Rizieq, sampai ke kantor Kemensetneg.

"Memang betul Yang Mulia, kalau kami cermati di gugatan itu, memang Jokowi secara pribadi, namun gugatan itu, sampai di kantor kami," kata perwakilan tergugat.

Dia mengatakan, akan menyampaikan kepada Jokowi, bahwa gugatan tersebut diajukan untuk pribadi. Sehingga perlu adanya perwakilan yang ditunjuk langsung oleh Jokowi secara pribadi.

Oleh karena itu, Hakim Ketua, Suparman yang didampingi oleh Hakim Anggota, Riyanto Adam Pontoh dan Eko Aryanto, mengatakan sidang ini ditunda. Hakim meminta pihak tergugat, untuk menyampaikan kepada Jokowi untuk melengkapi legal standing tersebut, pada sidang mendatang.

"Jadi untuk sidang berikutnya, supaya dilengkapi apa yang di sampaikan tadi, saya kira satu minggu," kata Hakim Suparman.

Namun, perwakilan tergugat meminta agar sidang ini ditunda selama dua minggu. Sebab memerlukan waktu untuk menyampaikan pesan tersebut pada Jokowi.

Sehingga, Hakim Ketua memutuskan, sidang ini ditunda selama dua minggu, dan akan digelar kembali pada Selasa, 22 Oktober 2024.

"Nanti diselesaikan ya identitasnya. Sidang ditunda hari Selasa tanggal 22," ujar Hakim Suparman.

Diketahui, Habib Rizieq dan enam orang lainnya melayangkan gugatan perdata terhadap Jokowi. Dalam salah satu poin petitum gugatannya, penggugat menuntut Jokowi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5.246,75 triliun.

Gugatan ini, terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dilayangkan pada 30 September 2024, dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst.

Berikut petitum gugatan dari Habib Rizieq dkk, terhadap Jokowi:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum

3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara.

Terakhir, enam orang yang bersama Habib Rizieq, mengajukan gugatan kepada Jokowi yaitu, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman.

Baca juga artikel terkait JOKOWI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Anggun P Situmorang