Menuju konten utama

Rizieq Shihab Gugat Jokowi, Istana: Jangan Mencari Sensasi

Ada sejumlah poin yang menjadi landasan atas gugatan yang mereka lakukan kepada Jokowi. Apa saja?

Rizieq Shihab Gugat Jokowi, Istana: Jangan Mencari Sensasi
Presiden Joko Widodo (kiri) menerima penghargaan Agricola Medal dari Direktur Jenderal Food and Agriculture Organization (FAO) Qu Dongyu di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/8/2024). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Mantan Pimpinan FPI, Rizieq Shihab, melalui pengacaranya yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut dilayangkan pada Senin, 30 September 2024 dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Pengacara TAMAK, Aziz Yanuar, menyebutkan ada sejumlah poin yang menjadi landasan atas gugatan yang mereka lakukan kepada Jokowi. Pertama, Jokowi dituding melakukan kebohongan sejak maju menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada 2012 yang berlanjut pada saat dia maju menjadi calon presiden pada Pilpres 2019 dan 2024.

"Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi. Lebih bahayanya, rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana dan prasarana ketatanegaraan," kata Aziz dalam keterangan tertulis.

Aziz mengingatkan jika rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi tidak dilawan dengan gugatan hukum maka akan mencoreng sejarah Indonesia. Oleh, karenanya Aziz bersama para pengacara hukumnya menginisiasi pembentukan 'Masyarakat Anti Kebohongan dan mengajukan Gugatan 30 September Terhadap Jokowi atau G30S/JOKOWI.

"Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan JOKOWI, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa," katanya.

Oleh karenanya, TAMAK meminta majelis hakim untuk menghukum Jokowi dengan membayar ganti rugi materiil utang luar negeri Indonesia dari 2014 hingga 2024. Uang ganti rugi tersebut akan dibayarkan dan dimasukkan ke dalam kas negara.

Majelis hakim juga diminta untuk menahan pembiayaan rumah kepada Jokowi sebagai mantan presiden dan menahan seluruh uang pensiun yang diterima Jokowi kelak pascapensiun.

"Bahwa walaupun gugatan yang kami ajukan tidak sebanding dengan kerusakan, dan kerugian negara akibat rangkain kebohongan Jokowi, tetapi langkah konkrit ini kami lakukan untuk mengingatkan kepada penguasa yang akan datang, dan seluruh pemangku kebijakan untuk berlaku jujur dalam mengemban amanat rakyat Indonesia," kata dia.

Menanggapi gugatan tersebut, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengungkapkan bahwa pihaknya menghargai gugatan yang dilayangkan Rizieq Shihab dan pengacaranya yang tergabung dalam TAMAK. Namun, dia mengingatkan agar tidak mencari sensasi atau provokasi di balik gugatan hukum di pengadilan.

"Bahwa setiap orang yang mendalilkan sesuatu wajib membuktikannya, prinsip hukum ini harus selalu dikedepankan. Jangan menggunakan upaya hukum yang disediakan oleh konstitusi secara semena-mena hanya untuk sekedar mencari sensasi atau tujuan provokasi," kata Dini dalam keterangan pers, Selasa (1/10/2024).

Dini menjelaskan bahwa pihak Istana tidak berkomentar banyak terhadap sebuah gugatan di pengadilan. Dia menunggu perkembangan lebih lanjut apakah gugatan tersebut dilayangkan kepada Jokowi sebagai pribadi atau presiden.

"Selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentu tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan, namun biarkan masyarakat yang pada akhirnya menilai bagaimana kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi kepada masyarakat, bangsa dan negara," kata dia.

Baca juga artikel terkait JOKOWI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang