tirto.id - Babak baru pengusutan pembunuhan empat anggota Front Pembela Islam (FPI) dimulai dengan penyidikan tiga orang anggota Polri. Identitas ketiga polisi masih disamarkan oleh penyidik, dari kesatuan mana dan apa pangkatnya, hanya saja dipastikan mereka bertugas di Polda Metro Jaya. Polri mengumumkan ketiga polisi itu sebagai terlapor dan belum menetapkannya sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rudi Hartono mengatakan, ketiga polisi pelaku penembakan empat anggota Laskar FPI sudah nonaktif karena proses hukum naik dari penyelidikan ke penyidikan. Ketiganya terindikasi melakukan pembunuhan dan/atau penganiayaan. Polisi memakai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap tiga polisi berstatus terlapor. Penyidikan polisi pembunuh laskar FPI ini dijalankan oleh Badan Reserse Kriminal Polri dengan mengirimkan Surat Perindah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa nama tersangka kepada Kejaksaan Agung.
“Proses penyelidikan telah berjalan dan hari ini dilakukan gelar perkara terhadap proses penyelidikan. Hasil dari gelar perkara, status dinaikkan menjadi penyidikan dengan yang disangkakan tiga anggota Polri,” kata Rudi, kemarin.
Meski sudah mengantongi bukti, berkirim surat ke Kejagung dan menonaktifkan tiga terlapor, mengapa belum ada tersangka? Rudi menyebut penetapan tersangka menunggu penyidikan berjalan, “Sekarang proses penyidikan dahulu, dari proses ini akan diketahui secara terang-benderang telah terjadi tindak pidana. Tentunya (bakal) ada penentuan tersangka.”
Pembunuhan terhadap anggota FPI diduga dilakukan oleh petugas dari Polda Metro Jaya saat membuntuti pentolan FPI, Muhammad Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan pada 7 Desember 2020. Rizieq saat itu menjadi target kepolisian, namun saat sekelompok tim pemburu dari Polda Metro Jaya mengejarnya ironisnya terjadi di luar tugas sehari-hari kepolisian, demikian menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham). Ujung pengejaran berakhir tragis. Terjadi saling serempet dan serang. Enam anggota laskar FPI yang mengawal Rizieq tewas. Dua orang tewas dalam proses pengejaran, sedangkan empat lainnya diduga dibunuh oleh polisi saat berada dalam mobil menuju Polda Metro Jaya.
Komnasham menyimpulkan tewasnya empat anggota laskar sebagai unlawfull killingatau pembunuhan di luar hukum oleh polisi tanpa alasan sah dan melanggar hukum pidana. Pengusutan pembunuh tersebut merupakan satu dari empat rekomendasi Komnasham. Penyidik ini terjadi juga setelah Komnasham menyerahkan seluruh barang bukti kepada polisi mencakup proyektil peluru, video, foto jenazah ketika diterima keluarga dan serpihan mobil dari lokasi kejadian. Seluruh barang bukti menjadi salah satu alasan bagi Polri untuk memproses hukum anggota sendiri.
Penyidikan tidak lepas dari janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk penuhi rekomendasi Komasham mengenai pelanggaran hak asasi manusia dalam tragedi di Tol Cikampek KM 50. Janji itu mulai tampak setelah jabatan Kepala Bareskrim ditempati oleh Komjen Agus Andrianto akhir bulan lalu. Sempat ada penetapan tersangka terhadap enam anggota FPI yang tewas, namun kasus berhenti dengan sendirinya karena alasan hukum tidak memadai. Dalih polisi menersangkakan orang meninggal hanya untuk dihentikan kasusnya ini menuai kritik karena tidak sesuai undang-undang.
Dengan penyidikan tiga polisi terduga pelaku pembunuhan ini menambah daftar panjang kekerasan oleh polisi kepada warga. Beruntun selama Desember 2020 hingga Februari 2021 terungkap sejumlah kekerasan oleh polisi. Di antaranya polisi menembak mati tiga orang di Jakarta Barat; di Balikpapan polisi aniaya tahanan bernama Herman hingga tewas; polisi membunuh dua perempuan di Medan; polisi tembak mati penjudi di Solok Selatan; dan polisi di Deli Serdang diduga aniaya tahanan hingga tewas.
Manuver Amien Rais cs
Kepastian polisi untuk selidiki pelaku terjadi hanya selang sehari dari pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) KM 50. Amien Rais, perwakilan TP3 mendesak Jokowi agar pembunuhan di luar hukum ini diadili oleh pengadilan HAM karena terindikasi melanggar HAM berat. Dalam pertemuan singkat selama 20 menit, Amien juga mengecam pembunuhan bahwa para pelaku akan ditempatkan di neraka, kelak. Tanggapan Menko Polhukam, Mahfud MD yang ikut pertemuan, sesuai rekomendasi Komnasham, kasus pembunuhan FPI sebatas pelanggaran HAM biasa.