tirto.id - Tiga personel Polda Metro Jaya yang terlibat dalam kasus pembunuhan di luar hukum terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) dibebastugaskan. Kini mereka berstatus sebagai terlapor.
"Untuk permudah proses penyidikan, selanjutnya dibebastugaskan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Rabu (10/3/2021).
Hal ini dilakukan usai penyidik Bareskrim melaksanakan gelar perkara. Hasil gelar perkara, status hukum diubah dari penyelidikan ke penyidikan.
Dia meyakinkan bahwa Polri akan merampungkan perkara tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel. Dalam kasus ini, Polri akan menganalisis perbuatan yang melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Sekarang proses penyidikan dahulu, dari proses ini akan diketahui secara terang-benderang telah terjadi tindak pidana. Tentunya (bakal) ada penentuan tersangka,” lanjut Rusdi.
Pihak Bareskrim Polri juga telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan di luar hukum ke Kejaksaan Agung.
Proses penyidikan ini sesuai dengan temuan Komnas HAM perihal dugaan pembunuhan di luar hukum terhadap empat anggota Laskar FPI di dalam mobil. Di mobil itu mereka dibedil dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya, 7 Desember 2020, dini hari.
Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang Choirul Anam berpendapat, terdapat enam anggota Laskar FPI meninggal dalam dua peristiwa berbeda. Satu insiden menewaskan dua orang laskar FPI di sepanjang Karawang Barat sampai Kilometer 49.
Sementara satu kejadian lainnya yakni menewaskan empat orang. Anam mengatakan peristiwa tewasnya empat orang tersebut merupakan pelanggaran HAM. Penembakan dilakukan dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan kepolisian untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa.
“Mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang laskar FPI,” ucap dia, Jumat (8/1).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz