Menuju konten utama

MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Penembak Laskar FPI di KM 50 Bebas

Putusan MA menguatkan vonis lepas hakim PN Jaksel terhadap 2 polisi pelaku penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Penembak Laskar FPI di KM 50 Bebas
Dua terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) enam anggota FPI menghadiri persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

“Amar putusan tolak,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip dari situs resmi MA, Selasa (13/9/2022).

Putusan tersebut ditetapkan pada Rabu 7 September 2022 oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti serta beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.

Dengan demikian, dua terdakwa kasus tersebut yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella tetap bebas sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Hakim menilai keduanya memang terbukti melakukan tindak pidana penembakan terhadap empat anggota laskar FPI, namun hal itu tak bisa dijatuhkan hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ucap hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat itu.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis lepas dua anggota polisi penembak sejumlah Laskar FPI hingga tewas. Penembakan terjadi di KM 51 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada akhir 2020.

Kasasi tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (24/3/2022).

Jaksa menilai putusan hakim didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan para terdakwa. Putusan itu tidak berdasarkan keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti.

Baca juga artikel terkait KASUS KM 50 atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto