Menuju konten utama

Pemerintah Siap Bentuk TGPF di Bawah Komnas HAM Usut Kasus KM 50

Mahfud menegaskan TGPF akan dibentuk jika diperlukan dan langsung di bawah Komnas HAM untuk mengusut kasus kematian 6 laskar FPI, bukan dari tim pemerintah.

Pemerintah Siap Bentuk TGPF di Bawah Komnas HAM Usut Kasus KM 50
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri) dan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengumumkan penghentian segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Humas Kemenko Polhukam/app/nz.

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah siap membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) jika memang diperlukan oleh Komnas HAM dalam mengungkap kasus kematian 6 laskar FPI di KM 50.

Hal itu ia kemukakan untuk menjawab permintaan publik atas pembentukan TGPF dalam kasus tersebut.

"Mau membentuk TGPF juga atas nama di bawah bendera Komnas HAM silahkan, mana rekomendasinya? Kita lakukan," kata Mahfud di kantor Presiden usai pertemuan TP3 dengan Presiden Jokowi, Selasa (9/3/2021).

Namun Mahfud menambahkan, pemerintah menyerahkan semua kepada Komnas HAM terkait penanganan kasus tersebut. Ia pun membantah pemerintah memesan hal tertentu dalam hasil penyelidikan Komnas HAM.

"Presiden pemerintah sama sekali tidak ikut campur, tidak pernah minta agar Komnas HAM menyimpulkan ini, menyimpulkan itu tidak," kata Mahfud

Sehingga TGPF itu nantinya akan langsung berada di bawah Komnas HAM, bukan tim dari pemerintah.

"Kita hanya menyatakan kalau pemerintah yang membentuk lagi-lagi dituding dikooptasi, timnya orang pemerintah timnya diatur oleh orang istana, timnya orang dekatnya si A si B nah OSI kita serahkan ke Komnas HAM," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) KM 50 menemui Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Pertemuan yang dihadiri tujuh perwakilan TP3 yang dipimpin Abdullah Hehamahua dan didampingi oleh Amien Rais dan Marwan Batubara itu meminta agar kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam ditangani lewat mekanisme pelanggaran HAM.

Mahfud lantas mengingatkan pelanggaran HAM berat harus memiliki tiga unsur. Pertama harus dilakukan aparat dengan cara berjenjang, yakni lewat perintah dan jelas tahapannya dalam membunuh ke-6 anggota laskar. Kemudian harus ada bukti dilakukan sistematis dan ada bukti dilakukan secara terstruktur dan menimbulkan korban banyak dan meluas.

Pemerintah menunggu dan meminta bukti unsur tersebut. Ia pun mengatakan pemerintah siap mengadili sesuai pengadilan HAM jika unsur terpenuhi.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri