tirto.id - Sekretaris Majelis Syuro PA 212 Slamet Maarif mengaku biasa saja dalam menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis lepas terhadap dua polisi pelaku penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Slamet mengatakan pihaknya tidak kaget dengan putusan tersebut, pasalnya sejak awal proses persidangan dinilai Slamet sebagai pertunjukan dagelan semata.
"Kan dari awal juga sudah kita bilang sidang dagelan. Emggak kaget kita," kata Slamet melalui pesan singkatnya kepada Tirto, Selasa (13/9/2022).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
“Amar putusan tolak,” bunyi putusan kasasi yang dikutip dari situs resmi MA, Selasa(13/9/2022).
Putusan tersebut ditetapkan pada Rabu 7 September 2022 oleh majelis hakim yang diketuai Desnayeti serta beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.
Dengan demikian, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella tetap bebas sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi pada 7 Desember 2020 di KM 51 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Enam anggota laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas. Dua orang tewas saat pengejaran dan empat lainnya diduga dibunuh dengan cara ditembak oleh polisi saat berada dalam mobil menuju Polda Metro Jaya.
"Kita tunggu di pengadilan akhirat aja," pungkas Slamet.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto