Menuju konten utama

Kejagung Pelajari Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Laskar FPI

Kejagung menilai sudah tepat sikap JPU untuk pikir-pikir terkait vonis bebas terdakwa pembunuhan Laskar FPI.

Kejagung Pelajari Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan Laskar FPI
Terdakwa “unlawful killing” anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella menjalani sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Kejaksaan Agung menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis lepas terhadap dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap empat anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI).

"Kami hormati putusan pengadilan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3/2022) dilansir dari Antara.

Ketut juga menilai sikap jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir terkait putusan majelis hakim tersebut sudah tepat.

Menurut dia, jaksa penuntut masih menggunakan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sambil mempelajari putusan hakim secara lengkap.

"Kami pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru penuntut umum mengambil sikap," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) empat anggota FPI lepas dari hukuman pidana meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dipidana karena itu masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf, kata Hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusannya yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.

Hakim dalam pertimbangannya menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan dua polisi tersebut.

Perbuatan melawan hukum terdakwa, yaitu merampas nyawa orang lain yang dilakukan dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik kepolisian pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP masuk dalam dakwan primer jaksa.

Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.

Dengan demikian, dua polisi itu tidak dapat dihukum dan dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Enam anggota FPI, yaitu Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33), serta Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21) tewas tertembak oleh polisi di dua lokasi berbeda pada Desember 2020.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN LASKAR FPI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto