Menuju konten utama

Jaksa Tolak Pembelaan 2 Polisi Terdakwa Pembunuhan Laskar FPI

Jaksa menilai pembelaan dua terdakwa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Jaksa Tolak Pembelaan 2 Polisi Terdakwa Pembunuhan Laskar FPI
Terdakwa Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan (kiri) saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.

tirto.id - Nota pembelaan atau pleidoi dua polisi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawfull killing) laskar Front Pembela Islam (FPI) ditolak jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa Donny Mahendra Sany menilai, pembelaan terdakwa mengabaikan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. Karena itu, pihaknya tetap menuntut dua anggota polisi itu enam tahun penjara. Kedua yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

"Setelah mendengar pembelaan terdakwa, kami menolak seluruhnya sehingga kami tetap pada tuntutan dan meminta kepada majelis hakim. Kami memohon putusan yang seadil-adilnya," kata Donny membacakan kesimpulan replik untuk dua terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022) dilansir dari Antara.

Sementara itu, pengacara dua terdakwa, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya tidak mengajukan tanggapan balik atas kesimpulan jaksa. Ia meminta majelis hakim segera memutus perkara tersebut.

"Terima kasih Yang Mulia, terima kasih Saudara Penuntut Umum. Sikap kami sama. Kami tetap pada pembelaan. Mohon majelis hakim menjatuhkan putusan," kata Henry.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang putusan digelar dua Minggu ke depan.

"Baik untuk jam bisa dimulai pagi, seandainya itu memakan waktu lama, break (istirahat) salat Jumat dan dilanjutkan. Sama dengan perkara sebelumnya (kasus Briptu Fikri), untuk perkara atas nama Yusmin Ohorella ditunda Jumat 18 Maret 2022 pukul 9.00 pagi," kata Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta.

Pada kesempatan sebelumnya, JPU menuntut Briptu Fikri dan Ipda Yusmin hukuman enam tahun penjara karena keduanya melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Namun, penasihat hukum dalam pledoinya menyebut dua terdakwa tidak bersalah karena unsur-unsur pidana dalam dakwaan jaksa tidak terbukti.

Penasihat hukum terdakwa juga menyebut insiden penembakan terhadap empat anggota FPI pada tanggal 7 Desember 2020 terjadi karena Briptu Fikri hanya berupaya membela diri.

Sementara itu, Ipda Yusmin yang saat insiden bertugas mengemudikan mobil, hanya memberi peringatan kepada rekannya untuk hati-hati. Peringatan yang diberikan Ipda Yusmin kepada rekannya itu bukan perintah untuk menembak anggota FPI.

Empat anggota FPI yang tewas di dalam mobil, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).

Baca juga artikel terkait UNLAWFULL KILLING FPI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky