Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Menilik Motif Muhaimin & Airlangga soal Usul Penundaan Pemilu 2024

Muhaimin, Airlangga, dan Zulkifli Hasan kompak mengusulkan Pemilu 2024 ditunda. Apakah hal ini terkait elektabilitas mereka yang rendah?

Menilik Motif Muhaimin & Airlangga soal Usul Penundaan Pemilu 2024
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar bersama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto berbincang saat melakukan pertemuan di DPP Partai PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta, Rabu (4/7/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

tirto.id - Jajaran elite partai politik gerbong penguasa kompak mengusulkan penundaan pemilihan umum serentak 2024. Bermula dari Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar yang mengusulkan pemilu ditunda satu-dua tahun. Ia berdalih demi pemulihan ekonomi yang ambruk akibat pandemi COVID-19.

Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto pun mengusulkan hal yang sama. Ia mengaku menerima aspirasi petani Kabupaten Siak, Riau soal perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo. Airlangga akan membahasnya bersama ketua umum partai lainnya.

Begitu juga dengan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan yang mendukung usulan penundaan atau pengunduran jadwal Pemilu 2024. Selain karena alasan pandemi dan ekonomi, menurut pria yang akrab disapa Zulhas, masyarakat masih puas dengan kepemimpinan Jokowi.

Namun, usulan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah partai koalisi pemerintahan Jokowi-Ma’ruf yang lain. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sugiono menegaskan pemilu mesti dilaksanakan dalam lima tahun sekali. Partainya akan taat terhadap konstitusi.

“Sebagai bangsa kita sudah memilih demokrasi sebagai sistem politik kita. Salah satu perwujudan dari demokrasi tersebut adalah dilangsungkannya pemilihan umum secara tetap dan periodik,” ujar Sugiono dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3/2022).

Penolakan senada ditegaskan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Ia menolak wacana elite partai politik menunda Pemilu 2024 atau perpanjangan masa jabatan kepresidenan. Wacana itu akan melanggar amanat reformasi dan konstitusi.

Paloh menginstruksikan seluruh anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem di parlemen untuk mendorong agar pemilu tidak ditunda.

Menurut Paloh, tidak ada kepentingan mendesak dan darurat untuk menunda pemilu. Indonesia tidak sedang dalam situasi perang dan bencana alam luar biasa sehingga bisa memperpanjang masa jabatan kepresidenanan, kata dia.

Kondisi Indonesia kondusif; perekonomian menunjukkan tren positif, COVID-19 tertangani dengan baik. Dengan demikian, Pemilu 2024 bisa dilaksanakan sesuai jadwal.

"Ketika ingin menempatkan kepentingan bangsa, maka kita akan menempatkan sesuai konstitusi. Nah, kalau konstitusinya berbicara seperti itu [dua periode], maka NasDem akan berada paling depan [mematuhi aturan]," ujar Paloh.

DPR, Kemendagri, KPU dan Bawaslu sebelumnya menyepakati pemilu serentak 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dan pilkada serentak pada 27 November 2024.

Akal-akalan Elite Parpol

Peneliti Pusat Riset Politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menilai usulan para ketum parpol didukung oleh motif kepentingan mereka untuk mempertahankan diri dalam lingkar kekuasaan.

Dengan elektabilitas mereka yang masih rendah, mereka tidak memiliki keyakinan untuk bersaing dalam Pemilu 2024 yang diselenggarakan secara serentak. Terlebih popularitas ketum parpol akan sangat memengaruhi elektabilitas partai.

Apalagi beberapa nama ketum parpol turut mengajukan diri sebagai calon presiden. “Suatu pertaruhan harga diri pribadi dan partai kalau misal sampai kalah pemilu. Mereka ambil posisi pragmatis menunda demi mendongkrak citra,” ujar Wasisto kepada reporter Tirto, Rabu (2/3/2022).

Merujuk hasil survei Litbang Kompas pada 22 Februari 2022, nama Airlangga Hartarto dan Muhaimin Iskandar tidak masuk dalam daftar kandidat pilihan masyarakat. Padahal kedua ketum ini digadang-gadang akan maju dalam bursa capres 2024. Bahkan Muhaimin dan Airlangga telah menebar baliho di sejumlah daerah.

Survei ini dilakukan melalui wawancara tatap muka terhadap 1.200 responden pada 17-30 Januari 2022. Para responden dipilih secara acak menggunakan metode pencuplikan sistematis bertingkat di 34 provinsi. Dengan metode ini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error penelitian ± 2,8 persen.

Dalam survei tersebut, diisi oleh Prabowo Subianto 26,5 persen dipilih masyarakat, Ganjar Pranowo 20,5 persen, Anies Baswedan 14,2 persen, Sandiaga Uno 4,9 persen, Agus Harimurti Yudhoyono 3,7 persen, Basuki Tjahaja Purnama 2,9 persen, Ridwan Kamil 2,6 persen.

Lalu, Tri Rismaharini 2,6 persen, Andika Perkasa 2 persen, Gatot Nurmantyo 1,4 persen, Erick Thohir 1,1 persen, Mahfud MD 1,1 persen, dan terakhir Puan Maharani 0,6 persen.

Tidak Ada Jalan Tunda Pemilu

Dosen Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Padang, Feri Amsari menilai usulan menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan kepresidenan sebagai penghinaan terbuka terhadap konstitusi.

Menurutnya, usulan tersebut akan merugikan masyarakat yang memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Serta merugikan partai politik yang ingin menawarkan calon terbaik mereka. Kalau tidak ada pemilu bagaimana hak-hak orang bisa dijalankan, kata Feri.

Karena itu, Feri meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak tergoda dukungan atas usulan perpanjangan masa jabatan kepresidenan tersebut.

“Jangan khawatir Pak Presiden Jokowi, Anda akan tetap menjadi presiden, tapi tidak dalam jabatan. Karena model sistem presidensial tetap mengakui presiden dan mantan-mantan presidennya,” ujar Feri dalam keterangan video, Rabu (2/3/2022).

Feri juga tidak menyarankan tiga cara yang bisa dilakukan untuk memuluskan usulan penundaan pemilu tersebut. Semisal melalui cara amandemen UUD 1945. Feri menegaskan agar para ketum parpol mesti taat terhadap konstitusi. Usulan perpanjangan masa jabatan presiden telah melanggar UUD 1945 Pasal 22e ayat 1 dan Pasal 7. Berbunyi masa jabatan presiden hanya lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk menjalani masa jabatan lima tahun untuk satu periode tambahan.

Juga dengan pemberlakukan dekrit presiden. Menurut Feri, model tersebut tidak lagi dianggap sebagai model ketatanegaraan yang bisa dilakukan presiden. Ia mencontohkan Presiden Abdurrahman Wahid pernah mengeluarkan dekrit, namun tidak dianggap oleh publik. Karena modelnya bukan seperti itu lagi, kata Feri.

Begitu juga dengan anggapan penundaan pemilu bisa dilakukan dengan cara mesti mengubah teks dalam UUD 1945. Sehingga memungkinkan untuk para elite menunda pemilu, tapi tanpa melakukan perubahan terhadap isi UUD 1945. Hal itu terjadi karena kekuatan politik.

Menurut Feri, hal tersebut yang selama ini terjadi. Dalam sejarahnya UUD 1945 telah menentukan masa jabatan presiden. Namun dalam praktiknya tidak demikian, Presiden Sukarno dan Presiden Soeharto adalah contoh presiden dengan masa jabatan melebihi yang ditetapkan oleh konstitusi.

“Perubahan konstitusi informal dengan menggunakan kekuatan kekuatan politik itu tidak diperkenankan, kenapa? Karena dia terjadi dengan dipaksakan oleh kekuatan politik tertentu dan itu tentu saja membuat konstitusi tidak memiliki marwah karena bunyi teks berkata A sementara yang dipraktikkan berkata B,” tukasnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz