Menuju konten utama

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

Kasasi tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Kamis (24/3/2022).

Jaksa Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas 2 Polisi Penembak Laskar FPI
Terdakwa “unlawful killing” anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan menjalani sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis lepas dua anggota polisi penembak sejumlah Laskar FPI hingga tewas. Penembakan terjadi di KM 51 Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada akhir 2020.

Kasasi tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Kamis (24/3/2022).

“JPU mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan a quo, yang melepaskan terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dari tuntutan hukum tersebut,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis.

Jaksa menilai putusan majelis hakim pada 18 Maret 2022 itu menyisakan sejumlah pertanyaan, yaitu: apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya?, apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang?, dan apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya? Berhubungan dengan kompetensi pengadilan absolut maupun relatif.

Jaksa menilai majelis hakim tidak cermat dalam menyimpulkan dan mempetimbangkan fakta hukum kasus tersebut. Terutama terkait saksi-saksi, ahli, dan surat yang dihadirkan penuntut umum di persidangan.

"Ketidakcermatan ini yang menyimpulkan bahwa perbuatan dua terdakwa dalam melakukan tindak pidana lantaran pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess)," kata Ketut.

Jaksa juga menilai putusan hakim didasarkan pada rangkaian kebohongan atau cerita karangan para terdakwa. Putusan itu tidak berdasarkan keyakinan hakim itu sendiri dan alat bukti.

”Alasan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP, serta dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung sebagai benteng peradilan tertinggi,” sambung Ketut.

Pada 18 Maret lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella. Hakim menilai keduanya memang terbukti melakukan tindak pidana penembakan terhadap empat anggota laskar FPI, namun hal itu tak bisa dijatuhkan hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf.

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ucap hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis terhadap kedua perwira polisi itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan yang yang diajukan jaksa penuntut umum yakni 6 tahun penjara.

Peristiwa dugaan pembunuhan itu terjadi pada 7 Desember 2020 di KM 51 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Enam anggota laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas. Dua orang tewas saat pengejaran dan empat lainnya diduga dibunuh dengan cara ditembak oleh polisi saat berada dalam mobil menuju Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN LASKAR FPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan