Menuju konten utama

YLBHI Kritik Vonis Lepas 2 Polisi Penembak Laskar FPI

YLBHI menilai hakim hanya bertumpu pada keterangan dua polisi terdakwa pembunuhan laskar FPI.

YLBHI Kritik Vonis Lepas 2 Polisi Penembak Laskar FPI
Dua terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) enam anggota FPI menghadiri persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

tirto.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik vonis lepas dua polisi terdakwa penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Ketua YLBHI Muhammad Isnur, seharusnya hakim mempertimbangkan temuan-temuan Komnas HAM dalam memutuskan perkara ini.

Isnur berpendapat, putusan hakim cukup banyak bertumpu pada kesaksian dua polisi yang menjadi terdakwa penembakan, sehingga vonisnya dinilai janggal.

“Hakim harusnya out of the box (kreatif atau keluar dari kebiasaan-kebiasaan, Red). Dia harusnya punya pertimbangan untuk menggunakan pertimbangan-pertimbangan lain, misalnya Komnas HAM,” kata Isnur dilansir dari Antara, Sabtu (19/3/2022).

Oleh karena itu, YLBHI mendorong jaksa menindaklanjuti putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu.

“Kami melihat ada yang janggal di proses ini, tentu ini perlu dicek lagi oleh jaksa, sejauh mana jaksa melakukan penuntutan di ruang sidang. Kami mempertanyakan proses putusan ini,” kata Isnur.

Ia menyampaikan putusan itu dapat jadi preseden yang tidak baik untuk penegakan hukum ke depannya, karena keterangan terdakwa jadi salah satu rujukan utama majelis hakim dalam membuat putusan.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa penembakan anggota FPI, yaitu Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella lepas dari sanksi pidana meskipun keduanya terbukti telah menembak para korban hingga tewas.

Majelis hakim, dalam amar putusan, menyampaikan Fikri dan Yusmin tidak dapat dipidana dan harus dilepaskan dari seluruh tuntutan, karena penembakan itu merupakan upaya membela diri.

Pembelaan diri itu yang menjadi alasan majelis hakim membenarkan dan memaafkan perbuatan kedua terdakwa.

Walaupun demikian, Isnur keberatan terhadap alasan majelis hakim itu, karena menurut dia alasan pembelaan hanya dapat digunakan apabila terdakwa dalam posisi sebagai korban.

“Pasal pembelaan itu (digunakan saat) dia (terdakwa) dalam keadaan yang menjadi korban. Ini posisinya terbalik. Polisi dalam keadaan menguasai,” kata Isnur menerangkan.

Sejauh ini, jaksa penuntut umum belum memberi sikap terhadap putusan majelis hakim.

Jaksa Fadjar saat persidangan pembacaan putusan di Jakarta, Jumat, menyampaikan pihaknya masih pikir-pikir dulu.

Kejaksaan Agung pada kesempatan yang lain menyampaikan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menerangkan sikap jaksa pada persidangan itu sudah tepat, karena mereka punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir dulu sebelum menentukan sikap, yaitu menerima putusan atau mengajukan kasasi.

Enam anggota FPI, yaitu Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur (22) dan Muhammad Suci Khadavi (21), tewas ditembak polisi di dua lokasi berbeda.

Luthfi dan Andi tewas di Jalan Simpang Susun Karawang. Sedangkan empat anggota FPI lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi, saat kendaraan itu melaju di Tol Cikampek Km 51+200 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait SIDANG PEMBUNUHAN LASKAR FPI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky