Menuju konten utama

KLB Partai Demokrat & Pelanggaran Kerumunan COVID-19 yang Dilupakan

KLB Partai Demokrat dianggap melanggar protokol kesehatan, tapi sampai sekarang tak ada tindak lanjut apa pun.

KLB Partai Demokrat & Pelanggaran Kerumunan COVID-19 yang Dilupakan
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.

tirto.id - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret lalu menghadirkan banyak sekali orang sehingga mengakibatkan kerumunan yang tak sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Pada saat kongres, pengaturan duduk peserta di sebuah ruangan tertutup relatif dekat. Tak hanya itu, massa yang berada di lokasi KLB di sekitar The Hill Hotel and Resort juga sempat bentrok.

Sempat diancam dibubarkan oleh berbagai otoritas terkait, juga tak mendapatkan izin keramaian, sampai acara selesai dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terpilih sebagai ketua umum tidak ada tindakan tegas dari aparat.

Salah satu pihak yang menyatakan KLB Partai Demokrat harus dibubarkan karena memicu kerumunan adalah Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. "Tidak diperbolehkannya kerumunan massa itu sesuai instruksi presiden. Jadi kalau benar ada kerumunan massa, ya, harus dibubarkan," kata Edy pada hari pelaksanaan KLB, seperti dilansir Antara. Inpres yang Edy maksud adalah Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

Sementara Polri, menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, menyatakan tak mengeluarkan izin keramaian untuk KLB Partai Demokrat. "Ya, Polri tidak mengeluarkan izin," kata Argo seperti dilansir Antara.

Alih-alih menindaklanjuti potensi pelanggaran hukum, Polri malah bilang akan memantau masalah internal Partai Demokrat. "Polri senantiasa memantau permasalahan internal Partai Demokrat. Apabila ini berdampak pada situasi kamtibmas, Polri telah siap untuk mengantisipasinya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (8/3/2021).

Sama dengan Polri, Satgas COVID-19 Sumut juga tidak menindaklanjuti potensi pelanggaran protokol kesehatan di wilayahnya. Sebagai informasi, Kabupaten Deli Serdang berstatus oranye atau kategori sedang penyebaran COVID-19.

Kepada reporter Tirto, Senin, Juru Bicara Satgas COVID-19 Sumut Aris Yuhariansyah bilang saat KLB berlangsung Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas COVID-19 Sumut telah meninjau langsung ke lokasi. "Hingga saat ini belum ada laporan resmi yang dibuat Tim Gakkum [mengenai dugaan pelanggaran prokes]," ujar Aris.

Tak Boleh Pandang Bulu

Belum adanya tindakan tegas dari aparat kemudian membuat Gerakan Pemuda Islam (GPI) DKI Jakarta memutuskan untuk melaporkan penyelenggara KLB Partai Demokrat ke Bareskrim Polri. Ketua GPI DKI Jakarta Rahmat Himran mengaku telah menyerahkan bukti dugaan pelanggaran protokol kesehatan dari acara tersebut, namun ia tidak mendapatkan nomor laporan polisi (LP) usai pengaduan.

"Kami akan dikabarkan kembali guna melakukan [pembuatan] berita acara terhadap terlapor. Nantinya [nomor laporan polisi] akan dikeluarkan oleh SPKT Bareskrim Mabes Polri," kata dia, Senin.

Rahmat mengatakan belum tahu kapan polisi akan menghubunginya. Menurutnya polisi tengah "merumuskan unsur pidana kejadian tersebut."

Ia mengatakan GPI DKI Jakarta tidak hendak ikut campur urusan internal Partai Demokrat. "Tidak ada kaitannya," katanya, lalu menegaskan lapor dengan niat membantu pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan.

"Tidak sedikit anggaran negara yang keluar untuk menangani persoalan COVID-19 ini. Jangan sampai kelompok elite yang melakukan pelanggaran kerumunan protokol kesehatan tidak diindahkan, hanya dibiarkan oleh Mabes Polri," imbuh Rahmat.

Dia ingin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak para pihak yang terlibat dalam acara itu. Polisi harusnya tak pandang bulu, katanya.

Idham Azis, saat menjabat Kapolri pada 16 November tahun lalu, menerbitkan Surat Telegram ST/3220/XI/KES.7./2020 yang salah satu isinya adalah meminta penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan. Tertulis dalam surat tersebut: "Lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapa pun." Telegram tersebut mengutip banyak pasal terkait hukuman pidana.

Sebelum Rahmat, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Herry Zulkarnaen--yang berpihak pada kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono--juga telah melaporkan pelaksanaan KLB Partai Demokrat ke polisi.

"Kami sudah laporkan ke Polrestabes Medan. Pertama soal KLB yang ilegal, kedua KLB tersebut sudah melanggar prokes di Sumatera Utara, karena dengan kumpul-kumpul tersebut bisa tinggi [penyebaran] COVID-19," kata Herry.

Baca juga artikel terkait KLB PARTAI DEMOKRAT atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Rio Apinino