tirto.id - Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto, membeberkan pertimbangan hakim agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko terkait sengketa kepengurusan Partai Demokrat. Hakim menilai sengketa kepengurusan Partai Demokrat hendaknya diselesaikan terlebih dahulu di internal Partai Demokrat melalui Mahkamah Partai.
"Berdasarkan pendapat dari majelis, bahwa walaupun objek sengketa merupakan keputusan Tata Usaha Negara, akan tetapi pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara penggugat dan tergugat sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat," kata Suharto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Ia mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Sementara itu, hingga permohonan PK diajukan, pihak pemohon belum menempuh penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai.
"Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat," ujar Suharto.
Selain menolak permohonan PK, para penggungat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta.
Perkara itu diadili oleh ketua majelis Yosran dan dua anggota majelis Lulik Tri Cahyayaningrum dan Cerah Bangun. Panitera pengganti Adi Irawan.
Dalam keterangan terpisah, Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengaku bersyukur atas ditolaknya pengajuan PK Moeldoko. Ia mengatakan, penolakan PK itu merupakan kemenangan rakyat Indonesia.
"Alhamdulillah. Kemenangan rakyat Indonesia. Kemenangan demokrasi. Kemenangan kebenaran dan keadilan di negeri ini," jelas Herzaky kepada Tirto.
Upaya hukum Moeldoko untuk mengambil alih kepengurusan Partai Demokrat kandas di pengadilan tingkat sebelumnya. Moeldoko diketahui mengklaim sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar di Deli Serdang pada Maret 2021.
KLB ini dianggap Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai upaya kudeta. AHY menyebut KLB Demokrat di Deli Serdang itu ilegal dan inkonstitusional.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Anggun P Situmorang